Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana mengatur agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda.

Dia menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Untuk itu, menurut dia, belasan ribu peraturan daerah yang memiliki pidana kurungan dikonversi dengan pidana denda.

"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain itu, dia mengatakan bahwa jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum.

Dalam RUU tersebut, menurut dia, diatur juga kategori untuk denda sesuai dengan KUHP baru.

"Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta," kata dia.

Selain itu, kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Jika pidana dilakukan perseorangan maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Kemudian, dia menyebut jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi. Untuk itu, pidana kurungan dihapus dan pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.

Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.

Saat ini, kata dia, banyak undang-undang di luar KUHP yang selalu memberikan pidana penjara dan pidana denda. Hal itu, kata dia, akan diubah dalam RUU Penyesuaian Pidana menjadi "pidana penjara dan/atau denda".

"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," kata dia.










Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum sebut RUU Penyesuaian Pidana ubah pidana kurungan jadi denda

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Wening Caya Ing Tyas
Copyright © ANTARA 2025