Usai diperiksa KPK, pengacara dan aspri Wamenkumham bungkam

id KPK,Wamenkumham ,Edward Omar Sharif Hiariej ,Eddy Hiariej ,Yosi Andika Mulyadi ,Yogi Arie Rukmana

Usai diperiksa KPK, pengacara dan aspri Wamenkumham bungkam

Advokat Yosi Andika Mulyadi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Advokat Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, bungkam usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keduanya hari ini menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Helmut Hermawan (HH).

Yosi yang selesai diperiksa penyidik KPK pada pukul 17.21 WIB tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya. Dia hanya memberikan gestur dengan ibu jarinya sembari langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Yogi yang selesai diperiksa penyidik KPK pukul 17.45 WIB hanya sedikit memberikan komentar soal pemeriksaannya.

"Ini hanya pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin," kata Yogi sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
 
Asisten pribadi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat


Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai 2019 hingga 2022 terkait dengan status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, kata Alex, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, kata dia, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Advokat dan aspri Wamenkumham bungkam usai diperiksa KPK
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024