Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Pusat memberi fleksibilitas dalam penerapan skema baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mencegah ketimpangan pembangunan antarwilayah di provinsi ini.

"Kami hanya mohon bagaimana ruang itu tetap dimungkinkan, yang punya kemampuan lebih ini bisa membantu wilayah yang kekurangan," ujar Sultan HB X dalam Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2027 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sri Sultan, skema baru PKB yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dari Kementerian Keuangan membuat hasil PKB sepenuhnya diterima langsung oleh kabupaten/kota.

"Provinsi tidak menghimpun lagi, tapi langsung ke kabupaten-kota," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah resmi memperluas insentif PPnBM kendaraan bermotor
 

Gubernur DIY menuturkan saat PKB masih dikelola provinsi, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan perolehan pajak terbesar. Sementara Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo memperoleh bagian lebih kecil.

Melalui mekanisme bagi hasil, kata Sultan, provinsi bersama daerah dengan penerimaan besar menyisihkan sebagian pendapatan untuk membantu dua wilayah yang minim PKB tersebut.

"Kami punya kesepakatan, baik untuk bagian provinsi, Sleman, kota, sama Bantul, itu kita sisihkan sebagian dari pendapatan itu untuk menambah bantuan kepada Gunungkidul maupun Kulon Progo," kata dia.

Sri Sultan menilai perubahan skema yang membuat provinsi tidak lagi dapat melakukan redistribusi akan menghilangkan ruang untuk menjaga keseimbangan pembangunan di DIY.

Karena itu, ia berharap ada fleksibilitas agar mekanisme bantuan tetap dimungkinkan.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bob Ronald F menyatakan Pemerintah Pusat memahami perbedaan kondisi yang muncul akibat kebijakan baru.

Baca juga: Menko Airlangga menyetujui usulan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor
 

Bob Ronald mengakui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 mungkin tidak sesuai dengan harapan semua daerah.

Menurut dia, Kemendagri bakal menindaklanjuti situasi yang disampaikan Gubernur DIY tersebut.

Ia memastikan bakal menyusun laporan kedinasan resmi dan membuka ruang pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.

"Mudah-mudahan nanti ini akan diterapkan solusi yang terbaik. Mungkin saja ini bukan hanya di provinsi, ada beberapa daerah lain juga mengalami hal yang demikian," ujar Bob Ronald.

Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bantul Rp8 miliar/tahun

Baca juga: Bantul targetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp201 miliar
 


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025