Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.

Hasto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.

"Iya kami sudah membuat surat edaran melarang," ucap Hasto.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, menurut dia, akan menjadi kewenangan kepolisian.

"Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan," kata Hasto.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api.

Pandia mengajak warga memaknai pergantian tahun secara sederhana serta mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.

"Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan," ujar Pandia.

Meski demikian, Pandia memastikan personel kepolisian akan mengedepankan upaya persuasif terkait larangan tersebut.

"Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua," tutur Kapolresta Yogyakarta. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis penindakan kepada kepolisian daerah.

"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).