Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Jember Profesor Arief Amrullah mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tetap menjamin kebebasan berpendapat dan memberi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya.

"Dalam pasal KUHP, masyarakat boleh memberikan kritik terkait kebijakan, namun kritik itu bukan ditujukan untuk menghina orang karena mengkritik dan menghina adalah hal yang berbeda," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurutnya, banyak kekhawatiran masyarakat bahwa penerapan KUHP baru tersebut akan membungkam kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, namun hal tersebut keliru dan tidak benar.

"Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 sehingga masyarakat tetap boleh menyampaikan kritik," tuturnya.

Baca juga: Menko Yusril: Beda kritik dan hinaan pada KUHP sudah jelas betul
 

Ia menjelaskan kemerdekaan berekspresi dalam menyampaikan pendapat merupakan salah satu isu krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun kemerdekaan itu bukanlah dimaknai sebagai kemerdekaan yang sebebas-bebasnya tanpa memperhatikan kepentingan orang lain atau pihak lain, yang juga harus dihormati hak-hak mereka.

"Terkait Pasal 218 dan 240 KUHP soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga negara justru bersifat delik aduan karena sebelumnya bersifat delik umum sehingga kasus penghinaan bisa diproses hukum apabila dilaporkan oleh yang bersangkutan," katanya.

Arief yang juga guru besar hukum pidana Unej itu menjelaskan bahwa pengaturan tersebut seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 bis KUHP lama. Dalam pertimbangan MK, pasal penghinaan harus bersifat delik aduan dan tidak boleh berlaku umum.

Baca juga: KUHP dan KUHAP baru diuji, MK akan proses-pemerintah menyambut baik
 

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP dan KUHAP baru tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berdemokrasi. Bahkan, penyusunan kebijakan ini saja telah melibatkan partisipasi publik, baik dari masyarakat sipil maupun akademisi, serta pembahasan di DPR bersama pemerintah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
 

Baca juga: MUI kritisi pasal di KUHP soal nikah siri dan poligami

Baca juga: KPK menjalankan KUHP dan KUHAP baru sambil proses penyesuaian


 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum Unej: KUHP baru tetap jamin kebebasan berpendapat

Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026