Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka sekaligus pengepul uang dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa menaikkan tarif untuk calon kepala urusan dan kepala seksi desa senilai Rp165 juta, sementara calon sekretaris desa sebesar Rp225 juta.

"Oleh para pengepul, tarif di-mark up (dinaikkan, red.) menjadi Rp165 juta untuk jabatan kaur dan kepala seksi, serta Rp225 juta untuk jabatan sekdes atau carik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan Sudewo saat menjabat sebagai Bupati Pati kemudian mengumumkan tarif tersebut kepada warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Walaupun, kata dia, Sudewo sebelumnya mematok tarif sebesar Rp120 juta untuk setiap jabatan di pemerintahan desa.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Pengepul naikkan tarif kaur-kasi Rp165 juta, sekdes Rp225 juta