Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan terdapat dua skema program bantuan perbaikan terhadap rumah tak layak huni bagi keluarga tidak mampu pada tahun anggaran 2026.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dalam keterangannya di Gunungkidul, Senin, mengatakan ada perbedaan mekanisme bantuan pada 2026, yang mana ada dua skema utama, yakni Bantuan Perumahan Stimulan Swadaya (BSPS) yang ditargetkan lebih dari 1.000 rumah.
"Skema ini memerlukan swadaya atau kontribusi dari penerima bantuan yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi atau fisik untuk bekerja," kata Bupati Endah di sela meninjau program bedah rumah di Kecamatan Rongkop.
Menurut dia, kemudian ada bantuan penuh (100 persen) yang dikhususkan bagi warga kategori prasejahtera ekstrem (Desil 1) yang benar-benar tidak berdaya secara ekonomi,
"Untuk kategori ini, seluruh biaya pembangunan ditanggung oleh negara tanpa membebani warga dengan swadaya dana," katanya.
Dia mengatakan proses penentuan penerima bantuan dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan pemerintah setempat berdasarkan data Desil.
Oleh karena itu, Bupati Endah mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan tetangga yang tinggal di hunian tidak layak agar pemerintah dapat segera hadir memberikan solusi.
Sementara itu, dalam kunjungannya, bupati meninjau rumah Ibu Marni yang tinggal selama lebih dari 30 tahun dalam kondisi rumah yang tidak memiliki fasilitas sanitasi, dapur, maupun tempat tidur yang layak.
Meski tercatat sebagai penerima berbagai bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan pangan, kondisi huniannya masih jauh dari standar kesehatan.
"Ini adalah potret masyarakat kita. Ternyata masih ada warga yang tinggal dalam kondisi seperti ini. Karena itu, pemerintah akan segera membangunkan rumah layak huni berukuran minimal 4x6 meter melalui bantuan Baznas," katanya.