Gandeng kalurahan, eaktivasi PBI JK diharapkan tepat sasaran

id Reaktivasi PBI-JKN ,BPJS Kesehatan Yogyakarta ,BPJS Kesehatan Gunungkidul

Gandeng kalurahan, eaktivasi PBI JK diharapkan tepat sasaran

Ratusan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti sosialisasi terpadu dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik setempat terkait reaktivasi PBI JK, Senin (2/3/2026). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Yogyakarta

Gunungkidul, DIY (ANTARA) - Ratusan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti sosialisasi terpadu dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik setempat terkait reaktivasi PBI JK.

Melalui "ground check" ke masyarakat, operator berperan dalam menginput data masyarakat dalam aplikasi SIKS-NG milik Kementrian Sosial.

"Di awal April akan dilaksanakan 'ground check' untuk memverifikasi masyarakat yang kepesertaan PBI nya dinonaktifkan agar semakin tepat sasaran. Kemarin kita merasakan betul bagaimana masyarakat berduyun-duyun datang ke MPP maupun Dinas Sosial untuk mengajukan reaktivasi," kata Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Nugroho, Senin (03/03).

Wahyu menyebut, reaktivasi kepesertaan PBI JK yang nonaktif sebagian menggunakan kepesertaan PBPU BP Pemda yang ditanggung daerah melalui APBD. Apabila hasil ground check menunjukkan peserta benar masuk dalam desil satu hingga lima, maka peserta diusulkan untuk kembali menjadi peserta PBI JK yang ditanggung pemerintah pusat.

"Untuk itu kami mohon dukungan dari tim operator SIKS-NG di tingkat desa maupun kalurahan untuk melakukan ground check, verifikasi dan validasi dengan sebaikbaiknya," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta M Idar Aries Munandar menyampaikan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Penonaktifan yang terjadi awal Februari lalu, dilandasi Surat Keputusan
Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Kami menghimbau peserta JKN untuk tetap tenang karena ada mekanisme untuk
pengusulan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang nonaktif namun masih memenuhi kriteria penerima bantuan iuran. Bagi peserta yang mampu kami berharap dapat mendaftar pada kepesertaan mandiri sehingga bisa memilih kelas yang diinginkan sesuai dengan kemampuan. Jika peserta merupakan pekerja, maka bisa mengajukan ke HRD perusahaan untuk didaftarkan," katanya.

Nandar mengajak peserta JKN untuk rutin melakukan pengecekan status kepesertaan JKN lewat kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Kami berharap peserta dapat segera melakukan reaktivasi agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Bagi peserta yang sedang berobat di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, bisa menghubungi petugas BPJS SATU atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Nama hingga kontak petugas ada di poster yang dipasang di ruang strategis rumah sakit," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Kabupaten Gunungkidul Agus Hartanto memaparkan secara teknis terkait DTSEN, pemutakhiran data dan ground check peserta PBI JK yang nonaktif.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.