
Kemenkum mendorong paralegal berperan aktif di pos bantuan hukum desa

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI mendorong paralegal yang dibentuk Muslimat NU bisa berperan aktif di pos bantuan hukum (posbankum) pada tiap desa atau kelurahan di Indonesia.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum Constantinus Kristomo pada Harlah Muslimat NU ke-80 di Yogyakarta, Minggu mengapresiasi kepada Muslimat NU yang antusias dan tertarik dengan adanya pembinaan atau pelatihan paralegal bagi kader organisasi tersebut.
"Di Indonesia dalam hal bantuan hukum sudah diwujudkan dengan posbankum desa kelurahan. Maka di sini saya harapkan peran paralegal Muslimat NU bisa aktif berperan di posbankum desa kelurahan yang saat ini sudah didirikan di semua desa kelurahan Indonesia," katanya.
Paralegal merupakan masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan hukum dari pemberi bantuan hukum untuk membantu masyarakat lainnya dalam mengakses layanan hukum dasar. Peran paralegal dinilai penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum, khususnya di tingkat desa.
Dia mengatakan dengan peran aktifnya paralegal di posbankum di setiap desa, maka semakin menguatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat di level bawah serta semakin mendekatkan pusat bantuan hukum bagi masyarakat.
"Dengan adanya posbankum desa kelurahan ini maka orang desa tidak perlu jauh jauh ke ibukota provinsi, ibukota kabupaten, cukup datang ke desa, sehingga akan dilayani oleh dua penggerak," katanya.
Kristomo mengatakan penggerak pertama paralegal Muslimat NU adalah mereka yang telah dilatih lembaga bantuan hukum sehingga mereka tidak sendiri. Apalagi mereka telah mengikuti pelatihan secara serius.
"Teori tiga hari kemudian aktualisasi tiga bulan dan belum tentu lulus. Artinya ini serius dan paralegal Muslimat NU tidak sendirian ketika menjalankan layanan, karena ketika punya masalah yang mungkin tidak dipahami, bisa kontak LBH sebagai supervisor atau penyuluh hukum," katanya.
Dia mengatakan penggerak di posbankum desa yang kedua adalah kepala desa atau lurah sebagai juru damai. Dengan demikian, di posbankum terdapat beberapa layanan yang diberikan, seperti konsultasi hukum, advokasi oleh paralegal.
"Kemudian mediasi juru damai oleh kades (kepala desa), dan kalau tidak mau damai akan dibawa ke tingkat selanjutnya," katanya.
Terkait paralegal Muslimat NU itu, lanjut Kristomo, menjadi penting karena disamping isu-isu perempuan dan anak, keberadaan paralegal tersebut merupakan bentuk dari pendekatan people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat.
"Pendekatan ini diambil sebagai solusi atas adanya hambatan jarak biaya dan waktu. Bagi orang desa misalnya ketika punya masalah hukum harus jauh jauh ke ibukota provinsi, atau kabupaten, karena keberadaan advokat dan LBH hanya ada di ibukota kabupaten atau provinsi tidak sampai desa," katakatanya.
Dia juga mengatakan, Kemenkum akan terus melatih kepada semakin banyak orang sebagai paralegal, memberikan penyuluhan hukum sehingga kemudian masyarakat bisa selesaikan permasalahan hukum secara damai bijak dan mandiri.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
