Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mendorong revisi Undang-Undang Perfilman dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Judi Wahjudin, S.S., M.Hum. mengatakan forum diskusi yang digelar menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik setelah lebih dari satu dekade implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Ini merupakan penegasan pentingnya forum ini sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan berbasis partisipasi publik, yaitu menentukan strategi revisi undang-undang perfilman setelah lebih dari satu dekade implementasinya,” kata Judi dalam diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman Mencari Bentuk Kelembagaan Perfilman Indonesia oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang digelar secara daring pada Senin.
Ia menegaskan film tidak hanya dipandang sebagai industri, tetapi juga sebagai medium ekspresi budaya, instrumen diplomasi budaya, serta bagian dari pemajuan kebudayaan nasional.
Menurut dia, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, film termasuk objek pemajuan kebudayaan yang memiliki peran strategis dalam membangun identitas bangsa.
Karena itu, lanjut dia, penguatan kelembagaan menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem perfilman yang sehat, termasuk melalui perbaikan tata kelola.
Judi juga menyoroti bahwa kelembagaan perfilman Indonesia telah mengalami evolusi panjang, mulai dari masa kolonial hingga era digital, yang dipengaruhi dinamika kepentingan komersial, politik, hingga pembentukan identitas budaya.
Ia menambahkan BPI yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 memiliki mandat strategis, namun dalam implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Seperti ketidakjelasan posisi kelembagaan, keterbatasan kewenangan, persoalan tata kelola dan representasi, serta ketergantungan pendanaan,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan serta mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Dalam proses revisi, lanjut dia, sejumlah opsi penguatan kelembagaan dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan transformasi status BPI menjadi lembaga semi-pemerintah atau publik, dengan penguatan fungsi regulatif dan pendanaan yang berkelanjutan.
Ia menambahkan pemerintah akan berperan sebagai fasilitator dalam mendorong kebijakan yang berbasis data, partisipatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara kemandirian industri dan peran negara.
“Harapan kami diskusi yang kesekian yang digagas oleh BPI ini dapat konkret dan operasional, tidak berhenti pada normatif saja, dapat langsung diterjemahkan dalam pasal undang-undang, dan terbangunnya kesepahaman lintas pemangku kepentingan,” kata Judi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenbud dorong revisi UU perfilman berbasis partisipasi publik