Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Idul Adha pada 25 hingga 31 Mei 2026.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ujarnya di Batam, Selasa.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.

Menurut Anggoro, para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan narkotika namun dapat digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Polres selidiki kiriman sabu berbungkus alat kontrasepsi ke lapas

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,” kata dia.

Barang bukti cartridge vape mengandung etomidate memiliki nilai Rp8,016 miliar, 15,32 gram sabu memiliki nilai Rp18,3 juta, 2.038 gram ganja senilai Rp8,1juta, dan 327 butir ekstasi senilai Rp163,5 juta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar dua kilogram di wilayah Batam Kota pada 30 Mei 2026.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran vape mengandung etomidate pada 30 Mei 2026 dengan mengamankan dua tersangka di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.

Barang bukti tersebut diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan dan ditemukan di sebuah mess perusahaan.

“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp3 juta,” ujar Arsyad.

Untuk kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Baca juga: Polisi tetapkan 11 WNA jadi tersangka sindikat "pig butchering"

Kapolresta Barelang itu mengungkapkan tren penyalahgunaan narkotika saat ini menunjukkan peningkatan minat terhadap vape etomidate.

“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” katanya.

Ia menambahkan sebagian besar vape etomidate yang beredar berasal dari Malaysia.

Posisi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikannya salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia, katanya.

“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Kapolresta Anggoro menambahkan pihaknya masih mengembangkan jaringan para tersangka untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” katanya.

Baca juga: Polisi naikkan status kasus gangguan ibadah di Bantul ke penyidikan






 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp8,2 M saat libur panjang