Kulon Progo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Polsek Sentolo meringkus seorang pria berinisial RAF (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) kepolisian.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Sleman setelah melakukan aksinya di sebuah toko modern di wilayah Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Sabtu (30/5).
"Pelaku menggunakan atribut bertuliskan 'RESMOB' dan menunjukkan benda menyerupai senjata api yang ternyata hanyalah korek api untuk mengelabui karyawan toko," kata Sarjoko.
Peristiwa bermula saat RAF mendatangi toko tersebut dan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memuluskan langkahnya masuk ke area kasir yang terbatas bagi karyawan. Di dalam area tersebut, pelaku leluasa mengambil berbagai merek rokok dan menyembunyikannya ke dalam tas serta celana.
Karyawan toko yang merasa terintimidasi karena mengira pelaku membawa senjata api, tidak berani menghalangi aksi tersebut.
Baca juga: Densus 88 tangani perempuan todong pistol ke Paspampres
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sentolo, Tim Resmob Polres Kulon Progo, Tim Identifikasi, serta dukungan Jatanras Polda DIY segera melakukan pelacakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Sleman.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara jajaran Polres Kulon Progo dan dukungan Polda DIY," tambah Sarjoko.
Dari tangan pelaku, kata Sarjoko, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, atribut baju bertuliskan "RESMOB", tas selempang, serta korek api berbentuk senjata api yang digunakan untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Sentolo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri.
"Masyarakat berhak meminta identitas resmi jika terdapat pihak yang mengaku sebagai petugas dan dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mencurigai adanya tindak kejahatan," kata Sarjoko.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dengan dalih hendak melakukan tugas pengejaran pelaku kejahatan jalanan. Pihak toko yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan stok barang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentolo.