
Pemkab Kulon Progo menyiapkan draf pemberhentian sementara Lurah Garongan

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan draf keputusan pemberhentian sementara Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan yang tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan di Kulon Progo, Senin, mengatakan langkah administratif tersebut akan segera diterbitkan segera setelah kepolisian menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
"Pemerintah daerah bertindak atas dasar ketetapan hukum. Draf surat keputusan penonaktifan sudah disiapkan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah. Begitu status tersangka ditetapkan, surat tersebut bisa langsung terbit," ujar Agung.
Ia mengatakan pemkab sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, perkara yang menjerat oknum lurah tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian gelar perkara.
"Kami mengantisipasi persoalan ini supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya," katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Fita Maharani menambahkan langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.
Menurut regulasi tersebut, bupati berwenang memberhentikan sementara lurah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu.
"Setelah status tersangka resmi ditetapkan, keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan. Status ini dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap jika proses hukum yang bersangkutan terus berlanjut hingga ke pengadilan," kata Fita.
Menanggapi kasus ini, Bupati Agung Setyawan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik di tingkat kelurahan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menjauhi praktik menyimpang, terutama terkait pelayanan publik dan pengelolaan proyek.
"Saya memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran, mulai dari lurah hingga OPD, agar seluruh kegiatan pemerintahan harus berjalan bersih dan transparan bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menegaskan pihaknya akan memperluas cakupan pengawasan. Jika sebelumnya fokus utama adalah tata kelola keuangan, kini pengawasan akan diperketat hingga ke seluruh aspek pelayanan publik.
"Kejadian ini menjadi perhatian serius. Pengawasan intensif ke depan tidak hanya menyasar tata kelola keuangan, tetapi juga seluruh aspek pelayanan umum di pemerintah kelurahan maupun OPD," kata Arif.
Sebagai upaya deteksi dini, Pemkab Kulon Progo juga membuka akses laporan masyarakat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, selama informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti yang valid.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
