Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa sebanyak 16 saksi kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan guna memetakan peran dari potensi tersangka. 

"Kasus GMS untuk saat ini sudah tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan terus berproses," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa.

Penyidikan yang dilakukan, lanjutnya, meliputi penguraian peristiwa secara utuh untuk menetapkan peran masing-masing orang yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus para pihak yang akan ditersangkakan.

"Dari hasil CCTV juga akan kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," kata Ihsan.

Menurutnya polisi juga telah mempersangkakan dengan dugaan Pasal 20 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana, sehingga dalam kasus tersebut tidak hanya dikenakan pasal terkait gangguan kegiatan ibadah saja.

"Tapi juga pasal terkait penyertaan tindak pidana, kalau dulu Pasal 55 dan 56 KUHP sekarang kan sudah diganti Pasal 20 (KUHP)," jelasnya.

16 saksi yang diperiksa, lanjutnya, merupakan sejumlah pihak yang pada saat itu berada di lokasi kejadian.

Ihsan menyebut akan segera menyampaikan perkembangan informasi kasus tersebut secara resmi sebagai bentuk komitmen untuk mengusut tuntas pelaku.

"Ini juga alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan ibadah," tegasnya.