Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus adanya kelalaian penanganan medis di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Yogyakarta yang menyebabkan korban seorang anak berumur tiga tahun meninggal dunia.

"LP (laporan, red.) sudah ada, saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Selasa.

Menurutnya kasus itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang rencananya memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya misalnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Ihsan.

Berdasarkan LP yang diterima, lanjut Ihsan, terlapor merupakan seorang direktur di salah satu RSUD di Yogyakarta.

"Sementara satu orang itu ya," katanya.

Terpisah, Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Purnomo Susanto mengatakan ia mendampingi Anastasia Niken Purwandari sebagai pelapor sekaligus ibu dari anak korban dugaan kelalaian penanganan medis ke Polda DIY untuk mengikuti proses pemeriksaan awal di Ditreskrimsus.

"Peristiwa lengkapnya sudah disampaikan oleh klien kami ke penyelidik," kata Purnomo.

Ia menyebut klien yang ia dampingi telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pertama pada tanggal 17 Mei 2026 dengan total 14 pertanyaan dan hari ini dengan total 28 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyelidik.

"Hari ini pemeriksaan dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.35 WIB," katanya.

Ia menjelaskan detail kronologi kejadian yang menimpa anak dari pelapor sekaligus korban yakni NDM (3) yang meninggal dunia di salah satu RSUD di Yogyakarta.

Pada 27 April 2026, lanjut Purnomo, anak tersebut menjalani pemeriksaan di salah satu RSUD di Yogyakarta yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan pertama pada bulan Maret setelah mendapatkan rujukan dari Posyandu setempat.

"Lingkar kepala dari si anak Naura ini di angka 46 centimeter yang menurut Kader Posyandu menjadi perhatian sehingga diberi rujukan untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Pemeriksaan awal di Maret, lanjutnya, si anak diberi multivitamin yang kemudian pada 27 April dilakukan pengecekan kembali terkait perkembangan lingkar kepala dari si anak, namun ternyata masih tidak ada perubahan.

"Dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," kata Purnomo.

Ia menyebut proses CT scan pun kemudian dilakukan di ruang radiologi dan si anak diberi obat dahulu sebelum dilakukan CT scan yang oleh pihak rumah sakit menyebutnya sebagai tindakan sedasi.

"Setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu, anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Menurutnya berdasarkan surat keterangan kematian, dari pihak rumah sakit hanya menyebutkan jenis jenazah sebagai non-infeksius, namun keterangan perihal penyebab kematian tidak diuraikan secara detail.

"Belum ada (penjelasan pihak rumah sakit), yang ada hanya menjelaskan soal tindakan sedasi saja. Nah tindakan sedasi itu yang kemudian kami bersama tim melakukan pendalaman soal bagaimana sedasi itu," kata Purnomo.

Ia kembali menegaskan kelalaian tindakan medis itu masih bersifat dugaan dan ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena kita kan sudah melapor ke kepolisian jadi kepolisian biar kemudian memproses ini, apakah kemudian dugaan malpraktik atau ada kelalaian atau tidak, itu nanti biar kami sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian," jelasnya.