Warnet Kulonprogo wajib utamakan aspek pendidikan

id warnet di wates, usaha warnet

Warnet Kulonprogo wajib utamakan aspek pendidikan

Peraturan dan perizinan usaha warnet (Ilustrasi/foto kopwil xii)

Kulon Progo(ANTARA Jogja) - Keberadaan warung internet di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu kebutuhan vital bagi pelajar dan mahasiswa, sehingga saat mendirikannya wajib mengutamakan aspek pendidikan bagi masyarakat.

"Selain itu, mendirikan usaha warung internet (warnet) harus mentaati peraturan yang berlaku di Kulon Progo," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Budi Wibowo, di Wates.

Dalam acara sosialisasi Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu No. 01 tahun 2012 tentang Tata Tertib Usaha Warung Internet di Kabupaten Kulon Progo,ia mengatakan jika membangun bilik warnet hendaknya tidak dibuat seperti kamar yang tertutup, karena dikhawatirkan menimbulkan tindakan yang tidak baik, seperti tindakan asusila.

"Membuka usaha warnet juga diwajibkan untuk memiliki IMB, SITU dan Izin Gangguan, supaya jalan usaha warnet bisa lancar. Selain itu, diminta ada alat TV pemantau yang bisa mengawasi keadaan pengunjung maupun di luar warnet supaya keamanan terjamin," katanya.

Menurut Budi Wibowo, dari seluruh warnet yang ada di Kulon Progo, yang memiliki izin baru ada 18 warnet. Oleh karena itu warnet yang belum memiliki izin akan ditindaklanjuti dengan imbauan agar mengurus izin, sekaligus sosialisasi tata tertib usaha warnet.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo Bowo Pristiyanto, mengatakan bahwa sosialisasi itu dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim kondusif usaha warnet di daerah ini , melindungi masyarakat khususnya anak di bawah umur terhadap efek negatif dari usaha warnet, dan tertibnya usaha warnet.

Selain itu,katanya diharapkan warnet dapat membuka askes informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan aspek pendidikan masyarakat.

Ia mengimbau pengusaha warnet untuk mengawasi pengunjungnya sesuai dengan tata tertib yang baru saja disosialisasikan, seperti jam pengunjung untuk pelajar.

Pembatasan kunjungan bagi pelajar ini bukan berarti mempersempit waktu kunjungan mereka, tetapi hal ini supaya tidak bertabrakan dengan jam belajar masyarakat seperti yang dihimbau Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), katanya.


Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.