Logo Header Antaranews Jogja

Konflik agraria meningkat

Rabu, 28 Maret 2012 01:09 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto noyan.webs.com)
"Jadi, reformasi agraria dalam konteks otonomi daerah itu untuk mencegah salah urus pertanahan karena begitu luasnya wilayah yang dikelola"

Jogja (ANTARA Jogja) - Konflik agraria di Indonesia meningkat cukup signifikan, karena tidak adanya kepastian hukum, kata pengamat ekonomi pertanian dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Masyhuri.

"Pada 2011 konflik agraria yang terjadi sebanyak 163 kasus, meningkat dibandingkan dengan 2010 yang hanya 106 kasus," katanya dalam simposium 'Reforma Agraria, Otonomi Daerah, dan Kedaulatan Ekonomi Bangsa'", di Yogyakarta.

Menurut dia, konflik tersebut terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum, karena terdapat dualisme peraturan, yakni hukum nasional dan hukum adat.

"Selain itu, juga adanya ketimpangan dalam penguasaan tanah. Petani rata-rata hanya mengolah lahan kurang dari setengah hektare, seharusnya minimal dua hektare seperti yang diamanatkan undang-undang (UU)," katanya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryass Rasyid mengatakan dirinya akan mendesak presiden untuk merealisasikan delapan juta hektare tanah untuk rakyat miskin.

Selain itu, juga mencabut keputusan presiden tentang penundaan pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan, karena sudah semestinya pengelolaan pertanahan menjadi kewenangan daerah.

"Sejak munculnya Kepres Nomor 10 Tahun 2001 menjadikan pemerintah daerah sampai saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi pertanahan. Tertunda hingga hari ini, padahal sudah ganti dua kali presiden," katanya.

Menurut dia, kewenangan administrasi dan pengelolaan pertanahan oleh pemerintah daerah itu untuk mendorong kemajuan masyarakat.

"Tidak semua daerah mempunyai tambang dan hutan, tetapi yang pasti mereka memiliki tanah meskipun gersang. Tanah itu bisa digunakan sebagai 'bargaining power' untuk investasi," katanya.

Ia mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah membuat peraturan baru untuk merealisasikan penggunaan tanah demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

"Jadi, reformasi agraria dalam konteks otonomi daerah itu untuk mencegah salah urus pertanahan karena begitu luasnya wilayah yang dikelola," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan tuntutan peran optimal pemerintah daerah untuk mengurusi admnistrasi pertanahan semakin menguat karena semakin sering muncul konflik agraria.

"Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan masalah konflik hak-ahak atas tanah," katanya. (B015)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026