Pembangunan terhambat akibat konflik tanah

id Kemendagri,reformasi agraria,konflik agraria

Pembangunan terhambat akibat konflik tanah

Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga di Kantor Kecamatan Tawaeli, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (23/10/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj)

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah karena dapat menghambat pembangunan.

"Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis.

Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif. Konflik juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan, tambahnya.

"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan, termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.

"Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," jelasnya.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024