Logo Header Antaranews Jogja

Nazaruddin divonis bersalah

Jumat, 20 April 2012 12:37 WIB
Image Print
nazaruddin (foto antaranews.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang M Nazaruddin.

Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun 10 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hal yang memberatkan adalah selaku anggota Dewan, Nazaruddin telah memberi contoh buruk kepada masyarakat dengan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, selain itu terdakwa tidak kooperatif dengan melarikan diri yang membuat negara mengeluarkan anggaran besar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.

Jaksa menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

Selain hukuman penjara Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp300 juta yang dapat diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
(T.V002)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026