Logo Header Antaranews Jogja

APKLI meminta PKL menaati aturan

Kamis, 14 Juni 2012 19:55 WIB
Image Print
PKL di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta (Foto antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kota Yogyakarta mengatakan PKL harus tetap menaati aturan yang berlaku sehingga organisasi itu mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan sterilisasi kawasan Titik Nol Kilometer.

"Pedagang kaki lima (PKL) harus tetap menaati aturan yang berlaku. Jangan karena alasan memenuhi kebutuhan hidup, lantas mereka melanggar aturan," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Yogyakarta Rudiarto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, PKL dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha kecil yang perlu mendapat perhatian dan dukungan. Namun, lanjut dia, PKL juga harus tetap memperhatikan hak orang lain dalam menjalankan usahanya.

Ia mengatakan, di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, terdapat hak orang lain yang perlu dihormati karena kawasan tersebut termasuk ruang publik dan menjadi salah satu kawasan yang cukup banyak dikunjungi wisatawan.

"Tidak bisa hanya karena ada PKL, warga atau wisatawan yang ada di kawasan tersebut mengalah. Kawasan itu adalah ruang publik," katanya.

Selain itu, lanjut dia, PKL di kawasan tersebut seharusnya juga sudah mengerti bahwa di Titik Nol Kilometer merupakan lokasi yang harus bersih dari aktivitas PKL. Hal itu dinyatakan dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan PKL.

"Aturan itu sudah ada sejak dahulu. Jika tidak ada pengawalan atau penjagaan dari Polisi Pamong Praja, bukan berarti daerah itu bisa digunakan untuk berjualan," katanya.

Ia kemudian mengusulkan solusi terhadap masalah tersebut, yaitu merelokasi pedagang ke Pasar Sore Beringharjo atau di sekitar Masjid Beringharjo.

"Kami pun siap membantu melakukan komunikasi dengan PKL yang berjualan di kawasan Titik Nol Kilometer atau di sekitar Benteng Vredeburg," katanya.

Sebelumnya, puluhan PKL yang biasa berjualan di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer mendatangi kantor Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta untuk meminta agar bisa berdagang kembali di lokasi tersebut.

Pada hari Jumat (8/6), Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melakukan penertiban dan melarang PKL berjualan di lokasi tersebut.

(E013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026