
TNP2K-BPS harus serius perbaiki basis data penduduk

Jakarta (ANTARA Jogja) - Anggota Panja Jaminan Kesehatan Komisi IX DPR RI Herlini Amran menuntut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Badan Pusat Statistik serius memperbaiki basis data penduduk terkategori miskin menjelang beroperasinya BPJS Kesehatan.
"Perlu ada upaya serius dan lebih gigih lagi dari TNP2K serta BPS dalam melakukan perbaikan pendataan penduduk katagori sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin sebagai bahan acuan kepesertaan BPJS Kesehatan, utamanya mereka yang layak dikategorikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nantinya," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pada tahun 2011 BPS telah merilis 40 persen orang-orang termiskin (miskin, hampir miskin, rentan miskin) melalui Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dari total penduduk Indonesia berdasarkan nama dan alamat yang dapat di urutkan berdasarkan skor tertentu.
"Data ini harus terus di perbaharui lagi sehingga bisa lebih akurat, tepat dan lebih valid pendataannya. Jangan sampai saat 'universal coverage' terlaksan masih ada saja orang miskin yang tidak dapat jaminan
kesehatan," ujarnya.
Apalagi, ia menambahkan, data PPLS ini juga merupakan basis data dari program-program kesejahteraan rakyat seperti BLT, Jamkesmas, Raskinm, PKH, BOS, dan berbagai program lainnya.
Legislator asal dapil Kepulauan Riau ini juga mengajak semua komponen bangsa ini untuk mengkritisi kriteria miskin yang diakui oleh negara. Mulai tahun 2011, BPS mengembangkan kriteria miskin menjadi 26 variabel, dimana sebelumnya hanya ada 14 variabel.
"Perlu dikritisi bahwa dari sekian variabel tersebut masih ada yang sudah tidak relevan dalam konteks kekinian, dan ada juga variabel yang perlu disubsitusikan seperti mengadopsi kriteria fakir miskin yang telah
diundangkan," ujarnya.
Ke depan, untuk memudahkan pengawasan, menurut dia, data keluarga miskin dan tidak mampu yang telah divalidasi TNP2K ini harus dikomunikasikan kepada semua pihak terkait, termasuk kepada DPR.
Kriteria dan jumlah penerima manfaat program ditentukan oleh Kementrian/Lembaga penyelenggara program. Program Jamkesmas contohnya, kriteria dan kuota nasional ditentukan oleh Kementrian Kesehatan.
Pada tahun 2012 Kementrian Kesehatan sudah menerima data keluarga miskin dari TNP2K, hanya saja baru mampu menjamin 76,4 juta individu yang dinyatakan sebagai penerima manfaat Jamkesmas. Padahal, TNP2K mengidentifikasi jumlah penduduk miskin yang jauh lebih banyak, lengkap dengan nama dan alamatnya.
(D011)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
