Logo Header Antaranews Jogja

Diskotik dan Shiatsu dilarang buka selama puasa

Selasa, 10 Juli 2012 15:42 WIB
Image Print
ruang diskotik(antarasumbar.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang sejumlah arena permainan ketangkasan, termasuk diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP untuk buka selama Ramadhan hingga dua hari setelah Lebaran.

"Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2011. Para pengusaha juga sudah memperoleh surat edaran mengenai ketentuan ini," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tri Mulatsih di Yogyakarta, Selasa.

Selain melarang beberapa jenis usaha tempat hiburan untuk buka selama bulan Puasa, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai jam buka dan tutup untuk jenis usaha hiburan lain.

Salah satunya adalah jenis usaha karaoke dengan ruangan terbuka hanya diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Penyelenggara pertujukan juga diminta untuk menggelar acara yang bernuansa religius guna mendukung syiar Islam dan apabila kegiatan tersebut digelar malam hari, maka kegiatan itu dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan selambat-lambatnya selesai pukul 01.00 WIB.

"Usaha makanan dan minuman yang buka saat siang hari, juga diminta tidak membuka usahanya secara terbuka, dan sebaiknya menggunakan tirai untuk menutupinya," katanya.

Tujuan utama dari diberlakukannya pengaturan jam buka dan tutup serta penutupan sejumlah usaha selama bulan puasa tersebut, lanjut dia, ditujukan semata-mata untuk mendukung terciptanya suasan religius dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, terdapat satu usaha diskotik yang masih beroperasi, enam usaha panti pijat dan shiatsu, serta empat usaha karaoke.

Sedangkan usaha hiburan yang melekat menjadi fasilitas hotel, lanjut Tri, tidak termasuk dalam pelarangan tersebut asalkan fasilitas tersebut hanya ditujukan untuk tamu hotel.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan, selama bulan Puasa pihaknya akan menjalankan operasi Gugus Ramadhan, bekerja sama dengan sejumlah instansi.

"Kami akan melakukan operasi penyakit masyarakat, seperti minuman keras, judi, termasuk seks komersil, termasuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat usaha hiburan," katanya.

Usaha hiburan yang melakukan pelanggaran aturan, lanjut dia, bisa dikenai sanksi penutupan apabila tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Pada tahun lalu, Dinas Ketertiban menutup sejumlah usaha hiburan yang melanggar aturan, seperti satu tempat pijat shiatsu karena tidak berizin, tiga kafe tidak berizin, menjaring empat orang PSK, dan menutup dua warung internet yang masih menyediakan situs porno. "Untuk lokalisasi, juga wajib tutup," lanjutnya.

Sementara itu, Lurah Sosromenduran Mandrawa yang diwilayahnya terdapat lokalisasi Pasar Kembang mengatakan, biasanya para pekerja tersebut sudah mulai pulang kampung pada H-7 puasa dan baru kembali setelah Lebaran.

"Memang tidak semuanya pulang kampung. Jika masih ada beberapa pekerja, biasanya mereka pun sudang sungkan sendiri dengan masyarakat," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026