
DPRD minta Bupati tegas sikapi imbauan KPK

Bantul (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Bupati setempat bersikap tegas menyikapi surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penerimaan hadiah hari raya atau parcel.
"Semestinya Bupati konsiten menyikapi Hal ini. kalau memang akan mematuhi, ya tinggal di sampaikan ke calon pemberi, bahwa tidak menerima parcel sesuai edaran KPK," kata Wakil ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto di Bantul, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya, KPK telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat daerah, serta pegawai negeri sipil per tanggal 6 Agustus untuk mengimbau pejabat dan PNS agar melapor ke KPK, jika menerima hadiah lebaran atau parcel.
Arif mengatakan, semestinya Pemkab mengapresiasi langkah KPK ini untuk meminimalisir potensi gratifikasi, karena sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak pejabat yang menerima parcel dihari raya Lebaran."Terutama untuk pejabat esselon, struktural, tidak perlu menerima agar tidak beresiko," katanya.
Surat imbauan yang ditandatangani pimpinan KPK Abraham samad ini berisi, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru 2013 mendatang. KPK mengimbau agar seluruh pejabat dan PNS, dilarang menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas maupun pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan.
KPK juga meminta pejabat memantau, mendata dan mengkordinasikan pelaporan penerimaan hadiah hari raya dan laporan tersebut harus dikirimkan ke KPK selambat lambatnya, 30 hari setelah menerima hadiah.
Termasuk bagi hadiah pejabat yang disalurkan kepanti sosial, juga diharuskan ditaksir harganya, dan tetap dilaporkan ke KPK. Surat inilah yang menjadi imbauan bagi seluruh pejabat daerah dan PNS se Indonesia.
Bupati Bantul, Sri Suryawidati akhirnya melarang pejabat menerima parcel setelah muncul surat edaran dari KPK agar para kepala Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) tidak menerima parcel lebaran.
Dengan adanya surat edaran itu maka kepala SKPD dilarang menerima parcel. Jika memang menerima maka harus ditulis secara jelas parcel tersebut dari siapa dan akan diberikan kemana parcel tersebut," katanya.
Bupati mengaku, Secara pribadi dirinya tidak mungkin untuk menolak menerima parcel Lebaran yang nilainya hanya Rp250.000 hingga Rp500.000 karena member parcel adalah bentuk silaturahmi.
Yang perlu dicatat bahwa parcel yang saya terima ini saya salurkan kepada yang membutuhkan seperti panti asuhan atau pondok pesantren, pihak yang menyalurkan adalah Dinas Sosial (Dinsos)," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan pekerjaan KPK yang mengurusi korupsi nilai milaaran hingga trilunan masih mengurusi parcel lebaran yang nilainya sangat kecil dibandingkan kasus-kasus yang ditangani oleh KPK yang merugikan negara sangat besar.
"Ya kalau sudah ada surat edaran maka kita juga akan mentaatinya," katanya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
