Logo Header Antaranews Jogja

13 Napi LP Yogyakarta langsung bebas

Kamis, 16 Agustus 2012 10:43 WIB
Image Print
LP Wirogunan Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Yogyakarta (ANTARA Jogja) - Sebanyak 13 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta akan bebas tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setelah mereka memperoleh remisi umum.

"Setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, sebanyak 13 narapidana ini akan dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta Tri Ari Astuti di Yogyakarta, Kamis.

Selain 13 narapidana yang akan dinyatakan langsung bebas tersebut, katanya, masih ada 231 narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman. Namun, mereka masih harus menjalani sisa hukuman.

Pengurangan masa tahanan yang diperoleh oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta tersebut beragam, antara satu hingga enam bulan atau disesuaikan dengan masa hukuman yang harus dijalaninya.

Syarat narapidana bisa memperoleh remisi adalah memiliki sikap yang baik dan telah menjalani masa hukuman selama setengah tahun.

"Kami sebenarnya juga mengusulkan remisi untuk narapidana pelaku tindak pidana khusus. Namun, untuk remisi kasus korupsi belum ada surat keputusan yang turun dari pusat," kata Ari.

Syarat narapidana tindak pidana khusus untuk bisa diajukan agar memperoleh remisi adalah telah menjalani sepertiga masa hukuman sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

"Narapidana untuk kasus dana purnatugas DPRD Kota Yogyakarta juga ada yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada surat keputusan yang kami terima. Jadi, kami belum tahu apakah mereka akan memperoleh remisi atau tidak," katanya.

Dari 14 narapidana kasus dana purnatugas DPRD Kota Yogyakarta, hanya dua narapidana yang tidak bisa diusulkan memperoleh remisi, yaitu Arief Edi Subianto dan Cindelaras Yulianto karena belum memenuhi syarat telah menjalani sepertiga masa hukuman.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, terdapat 37 narapidana tindak pidana khusus, yaitu 30 kasus korupsi, empat kasus pencucian uang, dan tiga narapidana kasus trafficking.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Dwi S. Haryanto mengatakan bahwa masih ada kemungkinan bagi 22 narapidana tindak pidana khusus di LP Kelas II A memperoleh remisi.

"Keputusan remisi tersebut berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga ada sedikit keterlambatan. Apalagi dalam waktu dekat juga ada remisi khusus untuk perayaan Hari Raya Idulfitri," katanya.

Sementara itu, salah satu narapidana yang akan dinyatakan bebas dari LP Kelas II A Yogyakarta saat Hari Kemerdekaan Sunarto mengaku senang bisa menghirup udara segar.

Pegawai salah satu bank swasta tersebut divonis harus menjalani masa hukuman selama 18 bulan dalam kasus penipuan dalam jabatan.

"Saya belum tahu akan melakukan apa setelah bebas nanti. Saya ingin bertemu istri dan dua anak saya," kata pria berusia 31 tahun itu.

Total narapidana dan tahanan di DIY yang memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Ke-67 RI berjumlah 769.
(E013)



Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026