
Jumhur peringatkan pengelola BLKLN dan PPTKIS

Jakarta (ANTARA Jogja) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memperingatkan pengelola Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
"Saya menyampaikan peringatan keras bagi pengelola BLKLN dan PPTKIS untuk melatih keterampilan calon TKI secara baik sebelum diberangkatkan ke luar negeri," katanya dalam 'Sosialisasi Materi Pelatihan Calon TKI untuk Tujuan Negara Timur Tengah' kepada 128 pengelola BLKLN se-Jabodetabek di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan permasalahan TKI di luar negeri sebagian besar berawal dari persoalan di dalam negeri, terutama pada pelatihan di BLKLN.
Pengelola BLKLN maupun pengusaha Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) harus bersinergi dan untuk peningkatan kualitas calon TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri.
"Lakukan pelatihan secara intensif dengan pelatihan yang benar terhadap calon TKI," kata Jumhur.
Dalam beberapa kali rapat di tingkat kementerian terkait pelayanan TKI, katanya, BNP2TKI diingatkan bahwa sudah saatnya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertindak melawan hukum terkait pelayanan TKI.
Ia mengingatkan pihak BLKLN dan PPTKIS untuk meningkatkan kualitas pelatihan terhadap calon TKI membutuhkan modal yang layak.
Jumhur juga memperingatakan pihak BLKLN dan PPTKIS jangan sampai melakukan pemalsuan data pelatihan maupun data calon TKI.
"Tindakan pemalsuan data itu ada sanksi hukumnya," katanya.
Untuk meningkatkan kualitas calon TKI, keberadaan BLKLN perlu diberdayakan agar melakukan prosedur pelatihan terhadap calon TKI dengan benar, katanya.
BNP2TKI, kata Jumhur, sudah melakukan tindakan penguncian kapasitas pelatihan yang dilakukan setiap BLKLN melalui basis data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN), dan memasang kamera pemantau (CCTV) pada setiap BLKLN sebagai pemantau kegiatannya.
"Ini peringatan keras bagi para pengelola BLKLN dan perusahaan jasa PPTKIS agar selektif pada saat melakukan rekrut calon TKI. PPTKIS jangan sesekali memaksakan TKI diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan memalsukan data pelatihan maupun data diri," kata Jumhur.
Jika calon TKI tidak siap mental, tidak sehat, tidak cukup pengetahuan tentang kebudayaan negara tujuan penempatan, tidak menguasai bahasa negara tujuan, dan tidak memiliki keterampilan, jangan dipaksakan berangkat, katanya.
BNP2TKI telah menetapkan pelatihan terhadap calon TKI yang disesuaikan dengan kapasitasnya. Untuk calon TKI yang mau bekerja di Malaysia dan Brunei Darussalam diharuskan mengikuti pelatihan selama 200 jam atau 20 hari sedangkan untuk calon TKI Singapura, pelatihannya 400 jam atau 40 hari, Hong Kong dan Taiwan, pelatihannya 600 atau 60 hari.
(T.B009)
Pewarta :
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
