Jogja (ANTARA Jogja) - Bangunan cagar budaya maupun bangunan "heritage" di Yogyakarta harus secepatnya dilestarikan setelah adanya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Ketua Yayasan Widya Budaya Yogyakarta Widi Utaminingsih.
"Setelah disahkannya UU Keistimewaan DIY, yang paling mendesak perlu diperhatikan adalah pelestarian benda cagar budaya dan bangunan `heritage` yag selama ini kurang mendapat perhatian lebih," katanya di Yogyakarta, Minggu.
Ia mengatakan kekayaan bangunan "heritage" akan menjadi penyangga keistimewaan DIY dalam membangun budaya masyarakat provinsi ini di masa mendatang, sekaligus sebagai aset pariwisata yang memiliki potensi besar mendatangkan wisatawan.
Bangunan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Puro Pakualaman termasuk dua bangunnan cagar budaya yang harus mendapat perhatian secepatnya.
Bangunan ini tidak hanya mewariskan sejarah peradaban kebesaran masa lalu, namun juga pendidikan bagi generasi mendatang untuk mencintai budaya leluhur yang masih bertahan sampai sekarang.
"DIY memiliki banyak bangunan cagar budaya dan `heritage` yang harus ditonjolkan lebih kuat lagi agar nuansa keistimewaan DIY makin terasa," kata Widi Utaminingsih yang yayasannya bergerak di bidang studi pengembangan budaya dan pariwisata berbasis potensi lokal.
Ia mengatakan kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta memiliki potensi menjadi objek wisata yang mampu menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara.
"Jadi, Kota Yogyakarta bisa diarahkan menjadi tujuan wisata `heritage`, karena memiliki jumlah bangunan cagar budaya yang banyak. Oleh karena itu, perlu promosi wisata yang intensif," kata Widi Utaminingsih.
(U.H008)
