
Sidang perdana korupsi dana tunjangan digelar

Jogja (ANTARA Jogja) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang perdana untuk kasus korupsi dana tunjangan yang dilakukan 33 mantan anggota DPRD Gunung Kidul dan satu mantan Sekretaris DPRD Gunung Kidul, Kamis.
"Hari ini baru persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristanto di Yogyakarta, Kamis.
Sidang perdana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp3,465 miliar tersebut dilakukan secara serentak di beberapa ruang sidang yang terpisah. Berkas kasus korupsi untuk persidangan tersebut terbagi dalam enam berkas.
Berkas perkara pertama No 07/Pidsus/2012/P.Tipikor YK dengan terdakwa Aris Purnomo. Berkas kedua No 08/Pidsus/2012/P.Tipikor YK, dengan terdakwa Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismardyanto, Irhas Imam Muhtar. Persidangan atas dua berkas tersebut dipimpin oleh majelis hakim M. Nurzaman dan anggota Eko Purwanto dan Rina Lestyowati.
Berkas perkara ketiga No 09/Pidsus/2012/P.Tipikor YK dengan terdakwa Supriyanto, FX Ngatijan, Purwodarminto, Yogi Pradino, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, Nurhadi Rahmanto, Sumarno, Pardiro. Berkas perkara keempat No 10/Pidsus/2012/P.Tipikor YK dengan terdakwa Sukardi. Persidangan atas dua berkas tersebut dipimpin oleh mejelis hakim Suryawati, Arini dan Marihot Jan Piter.
Sedangkan berkas perkara kelima No 11/Pidsus/2012/P.Tipikor YK dengan terdakwa, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Perkomo, Tumijo Suryo Hadi Saputro. Berkas perkara keenam No 12/Pidsus/2012/P.Tipikor YK dengan terdakwa Untung Nurjaya, KRT Projohardjono, Endro Subektio, Supriyo Hermanto, Samintoyo Suprapto, Amin Muhaimin, Supardi, Halimi dan Marsudi. Dua berkas perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim Eko Purwanto, Arini dan Wiji Pramujati.
Meskipun tetap menjalani sidang, namun ada beberapa terdakwa yang telah mengembalikan uang kepada negara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2011.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 33 mantan Anggota DPRD Gunung Kidul periode 1999/2004 tersebut kemudian ditetapkan sebagai tahanan kota.
Berdasarkan catatan dari pihak Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, terdapat tujuh terdakwa yang masih aktif sebagai anggota DPRD, yaitu tiga di DPRD DIY dan sisanya tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gunung Kidul.
(E013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
