Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Bantul dorong pembentukan Perda PKL

Rabu, 20 Maret 2013 20:41 WIB
Image Print
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL) (antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan apresiasi dan mendorong rencana pembentukan Peraturan Daerah Pedagang Kaki Lima oleh pemerintah setempat.

"Dengan adanya Perda PKL ini nantinya akan memudahkan penataan pedagang, karena saat ini sudah marak PKL yang berjualan tidak teratur hingga kadang mengganggu lalu lintas," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul, Uminto Giring Wibowo, Rabu.

Menurut dia, rencana penyusunan Perda PKL merupakan inisiatif dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul guna mengatur keberadaan PKL, mulai dari jenis makanan yang dijual, kelayakan konsumsi hingga izin usahanya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Disperindagkop berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memantau tingkat higienitas, kehalalan makanan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), izin usaha dengan Dinas Perizinan serta Satpol PP kaitannya dengan gangguan lingkungan.

"Jadi antara instansi harus kompak menyamakan persepsi, jangan sampai nantinya dinas ini menyatakan melarang, dinas lainnya justru menyatakan mendukung," katanya.

Menurut dia, maraknya PKL yang berjualan malam hari di sekitar lapangan Paseban diakui sampai saat ini belum jelas pengaturannya, bahkan sebagian di antara mereka keberadaannya memadati badan jalan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan.

"Tentunya ke depan setelah ada Perda akan menjadi wewenang Satpol PP Bantul untuk melakukan pengendalian jika kegiatan meresahkan dan mengganggu kenyamanan," katanya.

Sementara, terkait rencana pengeluaran sertifikat sehat terhadap makanan yang dijual PKL, pihaknya menanggapi supaya pengeluaran sertifikat sehat tersebut melekat pada izin usaha, dengan begitu konsumen merasa aman terlindungi.

"Kami berharap sertifikat sehat ini terkoneksi dengan izin usaha bagi PKL, sehingga jika pedagang akan membuka usaha tanpa bisa menunjukkan sertifikat sehat maka konsekuensinya izin usaha tidak keluar," katanya.

Selain itu, kata dia sertifikat sehat juga harus mencantumkan jaminan higienis serta halal atas barang dagangan PKL, mengingat pernah adanya kasus campuran daging babi atau ayam tiren dalam bakso beberapa waktu lalu.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026