
DP2WB DIY kaji status Bale Agung

Kulon Progo(Antara) - Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan peninjauan fisik dan mengkaji status Bale Agung yang rencananya akan dibongkar untuk gedung kantor pemerintahan Kabupaten Kulon Progo.
Anggota tim Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Daerah (DP2WB) DIY Yuwono Sri Suwito di Kulon Progo, Selasa, mengatakan DP2WB masih melakukan uji lapangan dan fisik bangunan sebelum memutuskan apakah Bale Agung sebagai cagar budaya atau bukan.
"Saat ini tim masih mencari bukti otentik. Baru dikaji dari fisik bangunan itu, nantinya juga akan dikaji nilai penting dari sisi sejarah, filosofi, arsitektur dan lain-lain," kata Yuwono di sela-sela peninjauan Bale Agung Kulon Progo.
Ia mengatakan DP2WB tidak dapat memberikan rekomendasi langsung, karena masih perlu kajian mendalam untuk menetapkan itu.
"Tugas kami di sini adalah untuk meninjau Bale Agung, perkara desain dan sebagainya nanti adalah urusan pemerintah daerah Kulon Progo,"kata dia.
Menurut Yuwono, nilai penting Bale Agung bukanlah nilai sakral, nilai magis, bukan pula nilai mistis. Namun nilai penting yang perlu dikaji adalah nilai sejarah, sisi ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, pendidikan dan agama. Sehingga nantinya dapat dilihat nilai yang paling signifikan bagi bangunan ini.
Dari sisi arsitektur, kata Yuwono, Bale Agung adalah bangunan Indis yang sudah dipengaruhi oleh arsitektur Jawa. Hal tersebut bisa dilihat dari sisi bangunan tanpa tiang, pola rooster atau angin-angin, pintu dan jendela. Hal yang lebih menonjol adalah struktur bangunan rumahnya yang masih utuh, yaitu terdiri dari kaki (pondasi dan batur), badan (dinding), dan kepala (atap).
Jenis atapnya adalah limasan "jebengan". Sedangkan bukti dari arsitektur Jawa adalah bangunan ini menghadap ke selatan.
"Hal yang perlu diketahui adalah adanya konstruksi ambang air ditandai dengan adanya kemiringan pada tembok di dekat jendela yang berfungsi untuk membuang air dengan cepat, dan adanya "overstake" yang berupa alur untuk tempat mengalir air di atas jendela," kata dia.
Selain itu, kata dia, ada bukti tertulis yang terpampang di bangunan di sebelah timur, yaitu tulisan "Bale Agoeng 1918" dengan tulisan latin dan juga di sebelah barat ada prasasti bertuliskan huruf Jawa yang berbunyi "Bale Agung Angesthi Prayogi Samadyaning Siniwi" yang merupakan candra sengkala (tahun jawa yang dirangkai dengan kalimat). Jika diterjemahkan maka candra sengkala itu menunjukkan dibangun tahun Jawa 1848.
Bunyi candra sengkala pendirian Bale Agung tersebut disesuaikan dengan nafas fungsi bangunan tersebut yaitu, siniwi (tempat pertemuan), samadyaning (tempat di tengah-tengah), angesthi (kehendak), prayogi (prayoga/baik), dan fungsinya mirip dengan pendopo.
Menurut anggota tim yang lain Suyata hasil dari penilaian ini nanti ada dua yaitu penetapan status apakah menjadi cagar budaya atau bukan, dan juga peringkatnya. "Status ini akan ditetapkan oleh Bupati setelah disarankan oleh DP2WP," kata dia.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
