
Baleg DPRD panggil lima pansus yang macet

Jogja (Antara Jogja) - Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta memanggil lima panitia khusus pembahasan raperda yang hingga kini dinilai macet karena sejak ditetapkan pada 2012 belum ada yang mampu menyelesaikan tugasnya.
Kelima panitia khusus (pansus) yang dipanggil Badan Legislasi tersebut adalah Pansus Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Pansus Urusan Pemerintah Daerah, Pansus Penyelenggaraan Reklame, Pansus Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern, serta Pansus Implementasi Regulasi Toko Modern dan Tradisional.
"Dari hasil pertemuan yang dilakukan, permasalahan yang dihadapi masing-masing pansus berbeda. Mulai dari ketua yang masih sakit hingga finalisasi," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Yogyakarta Ervian Parmunadi di Yogyakarta, Jumat.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa menghakimi masing-masing pansus yang belum menyelesaikan tugasnya namun hanya berharap agar setiap pansus bisa segera kembali bekerja agar raperda yang dibahas tidak lagi terbengkalai.
"Dua dari lima pansus tersebut tidak menghasilkan produk perda tetapi hanya rekomendasi. Kami berharap, mereka bisa secepatnya melakukan konsolidasi internal maupun dengan pihak eksekutif," katanya.
Kedua pansus yang dimaksud tersebut adalah Pansus Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern serta Pansus Implementasi Regulasi Toko Modern dan Tradisional.
Semakin lambat kinerja pansus, lanjut dia, tidak akan memberikan keuntungan bagi siapapun tetapi justru akan merugikan masyarakat.
Selain kelima pansus tersebut, Baleg juga menyoroti kinerja legislatif yang hingga pertengahan Mei belum menyelesaikan satu pun raperda dalam Prolegda 2013.
"Dari 25 raperda yang masuk prolegda, baru ada empat draf raperda yang sudah diserahkan dari eksekutif ke dewan. Masih ada 21 raperda lagi," katanya.
Padahal, lanjut dia, waktu yang tersisa tidak banyak yaitu hanya tujuh bulan apabila dihitung dari Juni hingga Desember.
Sementara itu, salah satu anggota Pansus Penyelenggaraan Reklame Prayogo Sunaryo mengatakan, sudah menyelesaikan semua pasal tinggal melakukan penyelarasan dengan eksekutif serta uji publik.
"Kami akan segera bekerja untuk menyelesaikan kekurangan karena tidak ada kesulitan substansial yang dihadapi," katanya.
Begitu pula dengan anggota Pansus Implementasi Regulasi Toko Modern dan Tradisional Augusnur yang mengatakan bahwa proses pembahasan sudah masuk tahap kesimpulan.
"Sempat ada masalah teknis sehingga penyelesaian tidak sesuai tata kala. Kami sudah masuk kesimpulan untuk memberikan rekomendasi," katanya.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
