
PN Wates vonis "no" atas gugatan Sarwidi

Kulon Progo (Antara Jogja) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis "niet ontvankelijk verklaard" atau "NO" alias tidak dapat diterima, atas gugatan perdata Sardiwi terkait pergantian antarwaktu oleh DPC PKB.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates Baryanto di Kulon Progo, Minggu, mengatakan, majelis hakim menilai gugatan Sarwidi cacat formil, sehingga gugatan dinyatakan "NO".
"Hal ini karena ada salah satu tahapan pemecatan yang tidak muncul di pemeriksaan persidangan," kata Baryanto.
Ia mengatakan, dengan putusan "NO" dalam kasus ini, maka posisi hukum antara penggugat dan tergugat sejajar, atau tidak ada yang menang maupun kalah.
"Artinya, jika pemecatan belum sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB, dan ternyata dilanjutkan pergantian antarwaktu (PAW), maka PAW tersebut adalah melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemecatan, dan melakukan PAW terhadap Sarwidi, meski putusan atas gugatan perdata di PN Wates menyatakan "NO".
"Apa pun yang terjadi, keputusan partai tidak akan berubah, bahwa Sarwidi dipecat dari keanggotaan PKB Kulon Progo, dan dilakukan PAW atas kedudukannya di DPRD Kulon Progo. Kami sudah mendapat surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait hal ini," kata Anwar.
Kuasa Hukum Sarwidi, Muhammad Ulinnuha mengatakan Sarwidi telah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya PKB, tanpa melalui prosedur sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Mengacu pada pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Dalam PKB, setahu Sariwi tidak pernah membentuk Mahkamah Partai. Oleh karena itu, perbuatan terkugat I, tergugat II, dan tergugat III yang menerbitkan surat sebagaimana dalam posita angka 17 huruf i, yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian kepada Sarwidi sebagai anggota PKB, jelas merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Para pihak tergugat yakni tergugat I DPP PKB, tergugat II, Ketua DPC PKB Kulon Progo Anwar Hamid, tergugat III Sekretaris DPC PKB Kulon Progo Sutrisno, serta tergugat IV DPRD Kulon Progo.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
