
54 persen caleg DCS Bantul berijazah SMA

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan 54 persen dari 466 calon legislatif yang tertera dalam daftar calon sementara berijazah sekolah menengah atas dan sederajat.
"Dari segi pendidikan, mayoritas calon legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) Bantul berijazah SMA atau sederajat dengan jumlah sebanyak 251 orang atau sekitar 54 persen." kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Nuruddin Latif di Bantul, Kamis.
Menurut dia, sementara calon berijazah sarjana sebanyak 177 orang atau 38 persen, kemudian diploma tiga sebanyak 26 orang atau enam persen, bakal caleg berijazah pascasarjana berjumlah 11 orang (dua persen) kemudian diploma satu seorang.
"Dalam aturan pencalonan memang tidak disyaratkan harus berpendidikan tinggi, melainkan minimal berijazah SMA, jadi memang tidak ada permasalahan selama persyaratan lain terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan, KPU juga sudah memastikan keabsahan ijazah para calon sementara tersebut, karena pada saat tahapan verifikasi berkas terutama ijazah melibatkan unsur dari Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
"Selanjutnya setelah pengumuman DCS ini tahapan selanjutnya kami menampung aspirasi, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap semua DCS, mulai 14 Juni hingga 27 Juni mendatang baik langsung atau tidak langsung," katanya.
Menurut dia, ada beberapa hal yang bisa mengugurkan calon sementara di antaranya jika ada laporan dari masyarakat disertai dengan bukti kuat bahwa surat pernyataannya tidak benar atau terlibat kasus yang terancam pidana kurungan di atas lima tahun.
"Setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan kami klarifikasikan kebenarannya ke parpol yang bersangkutan, pada tahapan ini kami minta masyarakat juga harus melampirkan identitas diri dari setiap masukan," katanya.
Sementara itu, kata dia terkait asal calon dalam DCS Bantul tersebut calon asal Kecamatan Banguntapan mendominasi yakni sebanyak 64 orang (14 persen) disusul Kecamatan Bantul sebanyak 49 orang (11 persen).
"Kami juga mencatat setidaknya ada 11 calon berasal dari luar Bantul, mereka mayoritas dari Kota Yogyakarta, bahkan ada yang dari luar provinsi DIY, dalam aturan menyebutkan calon harus warga negara Indonesia (WNI)," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
