
Penganiaya petugas LP Cebongan disidang

Jogja (Antara Jogja) - Lima tersangka kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan Sleman dalam berkas dakwaan kedua yang disidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, didakwa melakukan penganiayaan terhadap petugas sipir.
Pada sidang perdana aksi pembunuhan berencana itu, kelima terdakwa dalam berkas kedua yang hadir adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Erman Siswoyo.
Selain dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, terdakwa juga dijerat dengan dakwaaan subsidair dan lebih subsidair tentang penganiayaan.
Dakwaan Subsidair dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Lebih Subsidair dengan Pasal 351 (1) juncto Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk (K) Faridah Faisal dengan anggota Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris tersebut, para terdakwa juga diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Kelima terdakwa pada saat kejadian turut bersama dengan para terdakwa lain (sebanyak 12 oknum anggota Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan turut serta dalam aksi penyerangan ke Lapas Cebongan.
Lima tersangka tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap petugas Lapas Cebongan serta melakukan perusakan terhadap CCTV yang ada di ruang Kepala Lapas Cebongan.
Kasus Cebongan yang terjadi pada Maret 2013 itu menyeret 12 terdakwa yang dibagi dalam empat berkas dakwaan. Berkas dakwaan pertama adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, sedangkan berkas dakwaan kedua untuk Sertu Tri Juwanto dkk.
Sementara itu, berkas dakwaan ketiga untuk Serda Ikhmawan Suprapto, sedangkan berkas dakwaan keempat untuk Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serka Sutar.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
