
Bantul belum sikapi status hukum Kabag KPPD

Bantul (Antara Jogja) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Senin (22/7) belum menentukan sikap terkait status hukum Kepala Bagian Kerja sama dan Pengembangan Potensi Daerah setempat Edy Bowo Nurcahyo.
"Kami belum ada langkah, ini masih dikoordinasikan, nanti (langkahnya) tergantung yang bersangkutan (Kabag KPPD)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Maman Permana di Bantul, Selasa.
Pihaknya membenarkan bahwa Kabag Kerja sama dan Pengembangan Potensi Daerah (KPPD) Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, akhir pekan lalu.
Meski demikian, kata dia, sesuai aturan yang berlaku jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri, bahkan pengunduran diri diserahkan sebelum penetapan status hukum itu.
Namun, BKD Bantul sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul tersebut. "Aturannya seperti itu, sebelum ada perkara harusnya sudah mengundurkan diri, jadi kami masih menunggu," katanya.
Menurut dia, meskipun demikian, sesuai aturan yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara untuk fokus menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang menggunakan dana APBD sebesar Rp4,5 miliar pada 2011 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (19/7) lalu Kejati DIY resmi menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pora yang kini menjabat Kabag KPPD Bantul, Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka dugaan korupsi hibah KONI sebesar Rp4,5 miliar.
Ditanya mengenai kehadiran Edy Bowo Nurcahyo pada jam kerja usai penetapan status tersangka tersebut, pihaknya tidak mengetahui pasti karena instansinya belum memantau langsung ke instansi yang dimaksud.
"Saya tidak tahu ya, karena tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak mesti ada CCTV," katanya.
Sementara itu, dalam kasus hukum yang berbeda, beberapa waktu lalu BKD Bantul telah menerima surat pengunduran diri dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Edy Suhariyanta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hibah tembakau virginia.
Meski demikian, kata dia alasan surat pengunduran Edy Suhariyanta bukan karena status hukum tersebut, melainkan karena kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai kepala dinas.
"Surat pengunduran diri dari PNS Pak Edy (Kadinas Pertanian) sudah kami terima, kemuedian untuk surat keputusan (SK)-nya sedang kami proses dan sudah kami ajukan ke Jakarta untuk dimintakan persetujuan Presiden," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
