
Tragedi Mahkamah Konstitusi mengguncang emosi

Yogyakarta (Antara Jogja) - Emosi terguncang. Rasanya langit konstitusi akan runtuh. Itu mungkin gambaran suasana di Mahkamah Konstitusi saat ini.
Campur aduk keterkejutan dan keprihatinan kini terasa menyesakkan dada. Lembaga tinggi negara pengawal konstitusi ini seperti dipermalukan di negeri sendiri.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku dirinya sampai meneteskan air mata, sesaat setelah mendengar kabar adanya dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) AM.
"Pertama dengar kabar itu sekitar pukul 11 malam (Rabu, 2/10 pukul 23.00 WIB) dari Sekjen. Saya sampai meneteskan air mata," kata Hamdan Zoelva yang juga menjabat Wakil Ketua MK kepada wartawan seusai menggelar konferensi pers di Gedung MK di Jakarta, Kamis dini hari.
Hamdan mengatakan MK saat ini dalam kondisi yang benar-benar memprihatinkan. Oleh karena itu, seluruh Hakim Konstitusi akan berupaya mengembalikan integritas dan kewibawaan lembaga ini.
Salah satu upayanya yakni dengan membentuk Majelis Kehormatan yang akan beranggotakan salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara dan guru besar senior bidang hukum.
"Kami saat ini sedang berupaya menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat," katanya.
Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim.
Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
"Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan penyegelan ruang kerja AM dan ajudannya oleh para penyidik KPK pada Kamis dini hari, Hamdan mengatakan pihaknya kooperatif, dan akan membiarkan proses hukum berjalan.
Pada Rabu (2/10) malam KPK menangkap tangan Ketua MK AM di rumah dinasnya, perumahan dinas Menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. AM diduga telah menerima uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis dini hari.
KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua MK itu, dengan nilai uang Rp2 miliar-Rp3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
"Penyidik mendapati uang dalam bentuk dolar Singapura. Perkiraan sementara, karena harus dihitung secara akurat, kalau dirupiahkan Rp2 miliar sampai Rp3 miliar," kata Johan.
Johan mengatakan, pemberian tersebut dilakukan oknum anggota DPR RI berinisial CHN, dan seorang pengusaha berinisial CN. "Keduanya diduga memberikan kepada AM, dan setelah proses serah terima dilakukan, KPK langsung melakukan tangkap tangan," katanya.
Sementara itu, setelah melakukan tangkap tangan terhadap AM, CHN dan CN, KPK juga melakukan tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah berinisial HB, dan DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Penyidik juga menangkap tangan HB (Hambit Bintih) seorang kepala daerah, dan DH dari swasta di sebuah hotel di Jakarta Pusat," ujar Johan.
Hambit Bintih dan pasangannya, Arthon S Dohong merupakan bupati petahana Gunung Mas yang sedang menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada Gunung Mas 2013 di MK, dengan tuduhan politik uang.
Tidak ganggu persidangan
Hamdan Zoelva mengatakan, kasus penangkapan Ketua MK AM terkait dugaan suap tidak akan mengganggu seluruh persidangan yang saat ini sedang ditangani lembaga ini.
"Saya ingin menyampaikan bahwa persidangan dan perkara di MK tetap berjalan. Hanya saja, kami akan melakukan koordinasi waktu, namun persidangan tetap dilakukan sesuai hari yang telah dijadwalkan," kata Hamdan dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis dini hari, didampingi seluruh jajaran Hakim Konstitusi.
Ia juga menyatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK AM.
"Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Sambil menunggu perkembangan, kami mengambil langkah membentuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini (dugaan suap AM)," kata Hamdan Zoelva.
Menurut dia, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum.
"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan ini akan dibentuk dalam waktu dekat," ujarnya.
Ia mengatakan Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. "Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim," katanya.
Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan nanti, dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.
"Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan," ujarnya.
Hukum sudah terbeli
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tertangkapnya Ketua MK AM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan hukum di Tanah Air sudah terbeli.
"Kasus ini menunjukkan hukum sudah terbeli, dan tidak ada lagi panutan di negeri ini," katanya kepada Antara di Jakarta, Kamis dini hari.
Ia mengatakan MK sebagai lembaga tinggi negara yang diharapkan menjadi garda terdepan pengawal tertinggi konstitusi pun tidak bisa diharapkan lagi.
Neta menambahkan, negeri ini seperti sudah tidak punya harapan untuk menegakan hukum dan konstitusinya.
"Tiga tahun lalu pakar hukum tata negara Refli Harun pernah membongkar suap menyuap di MK. Saat itu banyak orang yang mencibirkan dan memaki Refly," katanya.
Selain itu, kata dia, adanya penangkapan itu menunjukkan bahwa mafia dan praktik mafia sudah masuk begitu jauh dalam kehidupan elit dan pejabat tinggi negara.
Terlepas dari hal itu, IPW tetap memberi apresiasi kepada para penyidik Polri yang bekerja di KPK yang sudah berani dan bersikap profesional melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketua MK.
Operasi tersebut menunjukkan sikap konsisten para penyidik polri di KPK dalam memberantas korupsi dan melakukan penegakan supremasi hukum.
"IPW berharap kasus ini menjadi tonggak bagi para penyidik polisi dan KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan lagi di lembaga-lembaga tinggi negara agar ada efek jera bagi para pejbat yang hendak bermain-main dengan korupsi," katanya.
Semakin sulit percaya
Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan, masyarakat semakin sulit untuk mempercayai lembaga peradilan pascapenangkapan Ketua MK AM oleh KPK karena diduga menerima suap.
"Masyarakat semakin susah untuk mempercayai lembaga peradilan, setelah cukup lama Mahkamah Agung (MA) coreng moreng dengan banyaknya hakim yang melakukan tindakan tidak terpuji. Sekarang hakim MK terlibat kasus suap. Semakin runtuh wibawa peradilan di negeri kita," katanya di Jakarta, Kamis dinihari.
Ia juga menegaskan, dengan adanya penangkapan tersebut membuktikan bahwa putusan MK tahun 2006 yang menghapuskan kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK merupakan kesalahan besar.
Sebab, menurut dia, MK ternyata tidak suci, sehingga perlu pengawasan dari institusi lainnya. "MK ternyata tidak suci," tandasnya.
Karena itu, ia menambahkan sudah saatnya UU KY dan UU Kekuasaan Kehakiman diubah guna memulihkan kembali kewenangan KY mengawasi semua hakim. "Hal itu sesuai dengan semangat yang ada di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945," katanya.
(M008)
Pewarta : Oleh Masduki Attamami
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
