KPK-SPRM sepakat kerja sama berantas korupsi

id kpk dan sprm

KPK-SPRM sepakat kerja sama berantas korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto antaranews.com)

Kuala Lumpur (Antara Jogja) - Sekretariat Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani masalah korupsi yang melibatkan kedua negara.

Ketua SPRM Tan Sri Abu Kassim Mohamed mengatakan MoU itu diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dalam berbagai aspek pertukaran informasi penyelidikan, pendakwaan dan penetapan saksi terutama melibatkan kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang serta pengambilan aset.

Abu Kassim seperti dikutip harian lokal, Kamis mengatakan SPRM dan KPK juga akan berbagi informasi mengenai teknik dan pelaksanaan pengusutan kasus korupsi yang paling jitu digunakan oleh masing-masing pihak.

"Kami sudah membentuk gugus kerja untuk mengkaji bidang keutamaan yang bakal menjadi topik utama dalam pertemuan kedua belah pihak akan datang karena banyak hal yang bisa dibagi dan dipelajari bersama," katanya.

"Dalam pertemuan hari ini, kami berbicara mengenai perbedaan wewenang, peruntukan undang-undang serta hambatan yang dihadapi SPRM dan KPK. Sebagai contoh di Indonesia, adalah satu kesalahan besar jika ada anggota parlemen yang tidak melaporkan pemberian hadiah kepada KPK.

"Jika mereka tidak melaporkan pemberian hadiah itu dalam tempo 30 hari, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun," katanya setelah mewakili SPRM dalam penandatanganan MoU dengan Ketua KPK Abraham Samad.
(N004)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.