Logo Header Antaranews Jogja

KPU: masyarakat belum terdata segera masuk DPK

Kamis, 7 November 2013 07:50 WIB
Image Print
KPUD Provinsi D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengemukakan masyarakat yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap akan segera dimasukkan dalam daftar pemilih khusus.

"Setelah penetapan DPT kemarin, kami akan segera mencari yang kemungkinan masih belum terdata untuk dimasukkan DPK," kata Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Kamis.

Ia menjelaskan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat segera mengurus hak pilihnya dengan masuk DPK hingga H-14 pemungutan suara.

"Masyarakat dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung kepada ketua RT. Sementara pihak kami juga tetap akan melakukan pendataan," katanya.

KPU DIY telah menargetkan tidak ada data warga yang tertinggal yang pada akhirnya masuk DPK.

Pihaknya optimistis bahwa data warga secara keseluruhan telah dicermati dan didaftar oleh PPS di lapangan.

"Estimasi kami tidak ada. Namun kalaupun nanti tetap ada (data tertinggal, red.) kami akan mengakomodir seperti diatur dalam undang-undang pemilu," katanya.

Kebijakan penyusunan DPK tersebut, katanya, untuk memastikan dan mengurangi kemungkinan ada warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya disebabkan tidak memiliki indentitas kependudukan.

Berdasarkan hasil pencermatan ulang di tingkat kabupaten dan kota secara keseluruhan, KPU DIY pada Sabtu (2/11) telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.731.882 orang.

Sementara itu, 31.190 pemilih dari DPT yang telah ditetapkan tersebut pada akhirnya diindikasikan masih memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang bermasalah atau belum lengkap.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026