Logo Header Antaranews Jogja

KPU: perbaikan NIK DIY capai 75 persen

Senin, 25 November 2013 17:09 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai telah melakukan perbaikan nomor induk kependudukan invalid di daerah setempat hingga mencapai 75 persen.

Penilaian itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Juri Ardiantoro di Yogyakarta, Senin.

"Perkembangannya sangat signifikan. Jadi lebih dari 75 persen nomor induk kependudukan (NIK) yang sebelumnya tidak tercatat atau invalid sudah diperbaiki," kata dia seusai rapat internal jajaran KPU yang juga dihadiri perwakilan Komisi II DPR RI, Bawaslu DIY serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di DIY.

Menurut Juri, masih belum selesainya perbaikan NIK hingga saat ini dapat dimaklumi. Hal itu disebabkan persoalan di lapangan yang kompleks. Persoalan NIK dapat disebabkan dari ketidakcermatan petugas, ketidaktahuan atau memang belum tercatatnya penduduk yang bersangkutan olah Disdukcapil setempat.

Ia mengatakan, sesuai waktu yang diberikan oleh Bawaslu hingga awal Desember, KPU menargetkan seluruh pemilih telah memiliki kelengkapan identitas termasuk NIK.

"Kalau masih tetap tidak ada, kami tetap harus mengetahui kenapa tidak ada NIK nya. Itu harus ada berita acaranya,"katanya.

Sementara itu, pencoretan nama juga masih tetap dimungkinkan apabila nama yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditemukan.

"Kalau nama yang bersangkutan tidak ada NIK-nya dan orangnya juga tidak ditemukan ya tidak bisa dipaksakan dipertahankan di DPT,"katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib membenarkan penilaian KPU Pusat tersebut. Ia juga menilai persoalan NIK yang dihadapi KPU merupakan persoalan bersama.

"Sudah banyak perbaikan. Dalam konteks ini,urusan KPU DIY merupakan urusan bersama. Sehingga kelemahan KPU harus dilengkapi oleh pengawas pemilu,"katanya.


(.KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026