
99,8 persen NIK invalid DIY telah diperbaiki

Jogja (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sebanyak 24.570 nomor induk kependudukan (NIK) atau 99,8 persen dari 31.591 NIK invalid sebelumnya telah berhasil diperbaiki.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Senin, mengatakan dari hasil perbaikan tersebut masih tersisa 6.423 atau 0,2 persen yang memiliki NIK invalid.
"Kami mengapresiasi kerja teman-teman di lapangan atas capaian ini karena ini tidak mudah dalam waktu satu bulan," kata Hamdan seusai Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut dia, sisa 6.423 pemilih yang masih ber-NIK invalid tersebut keseluruhan merupakan pemilih faktual. Menurut dia, mereka tetap memiliki hak untuk memilih.
"Seluruh pemilih yang masih ber-NIK invalid tersebut tentu tidak akan kami coret karena mereka pada dasarnya merupakan pemilih faktual. Namun memiliki masalah pada NIK-nya,"katanya.
Menurut Hamdan pemilih faktual dengan NIK invalid tersebut, keberadaannya telah dibuktikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.
"Mereka akan tetap kami minta melalui PPS untuk membuat surat pernyataan sebagai pemilih faktual,"katanya.
Sementara itu,kata Hamdan, untuk data pemilih yang dihapus sebanyak 2.373 pemilih. Penghapusan itu dilakukan terhadap pemilih yang belum cukup umur, pemilih ganda, fiktif, serta anggota TNI/Polri dan hilang ingatan.
Dengan demikian, kata dia, daftar pemilih tetap (DPT) di DIY berkurang 2.507 orang dari penetapan sebelumnya menjadi 2.729.375 orang.
Selanjutnya, ia mengatakan KPU DIY akan menyampaikan hasil rekapitulasi perbaikan DPT tersebut kepada KPU Pusat pada 3 November dan akan dibahas dalam rapat pleno di level KPU Pusat pada 4 November 2013.
"Kami akan menyampaikan capaian ini apa adanya kepada KPU pusat dan kami akan melakukan instruksi selanjutnya dari pusat,"kata dia.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
