KPU DIY menargetkan penyusunan DPS Pilkada 2024 rampung awal Agustus

id KPU DIY,coklit,DPS

KPU DIY menargetkan penyusunan DPS Pilkada 2024 rampung awal Agustus

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota setempat rampung pada awal Agustus 2024.

"Nanti di minggu awal Agustus 2024 kita tetapkan DPS, kita akan umumkan untuk menerima masukan," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Rabu.

Shidqi menuturkan saat ini pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota sudah rampung 100 persen sehingga penyusunan DPS bisa dimulai.

Meski demikian, dia meminta KPU kabupaten/kota kembali mencermati dan memastikan tidak ada penduduk yang belum tercoklit atau belum mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami masih berusaha menyempurnakan apabila masih ada warga yang belum tercoklit," kata dia.

Setelah DPS ditetapkan, kata Shidqi, data pemilih masih dapat diperbaiki dan masyarakat masih bisa memberikan koreksi atau tanggapan.

Berdasarkan data awal hasil coklit, Shidqi menyebut jumlah pemilih pemula Pilkada 2024 di wilayah ini tidak jauh berbeda dengan data Pemilu 2024.

"Dari data awal coklit yang masuk, dari hasil sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024. Pemilih pemula banyak di pemilu karena ada masukan dari mahasiswa luar, tapi kan tidak signifikan," kata dia.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menyatakan telah memberikan pengawasan melekat terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melibatkan 45 pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) di Kota Yogyakarta selama masa coklit.

Pihaknya juga bakal membandingkan data hasil coklit pantarlih dengan data sandingan yang diperoleh Bawaslu dari instansi lain, salah satunya dari dinas sosial sebagai masukan bagi KPU.