
UKM minta pajak satu persen dikaji ulang

Jogja (Antara Jogja) - Pelaku usaha kecil menengah di Yogyakarta meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan bagi Usaha Kecil Menengah sebesar satu persen.
Ketua Umum Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penerapan pajak satu persen cukup membebani karena UKM secara setiap bulan juga telah dibebani dengan retribusi tempat usaha.
"Kami harap peraturan itu dikaji ulang karena cukup membebani,"kata dia.
Menurut dia, UKM justru perlu diberikan dukungan untuk dapat bersaing menghadapi kompetitor dari luar negeri baik di pasar internasional maupun lokal menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
"Sebaliknya justru para pelaku UKM yang ada harus diberikan dukungan karena di pasar lokal sendiri mereka juga harus menghadapi kompetitor dari luar negeri,"katanya.
Dukungan yang dapat diberikan, kata dia, misalnya berupa pemberian insentif serta mempermudah akses permodalan.
Menurut dia, melemahnya nilai tukar rupiah serta kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah cukup membebani UKM.
Prioritas perhatian terhadap sektor UKM, menurut dia, diperlukan karena sektor itu merupakan usaha padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja sehingga turut mengurangi angka pengangguran.
"Saat ini ada 98 persen lebih sektor pekerjaan di DIY ada di UKM. Kalau tidak dijaga ini akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja di Indonesia,"katanya.
Hal tersebut, kata dia, seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, apalagi mengingat para pelaku UKM di DIY memiliki potensi yang besar dalam produksi kreatif yang bernuansa budaya.
"Kami berharap pemerintah justru tidak membebani dengan pengenaan pajak 1 persen,"kata dia.
Sebelumnya, pemberlakuan tarif pajak 1 persen per bulan bagi Usaha Kecil Menengah telah berlaku efektif pada Agustus 2013. Pajak tersebut diperuntukkan bagi UKM beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
