
Dana saksi bukan basa-basi

Jogja (Antara Jogja) - Perlunya dana untuk saksi partai politik di tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilihan Umum 2014 tentunya bukan basa-basi.
Usulan itu muncul dari pemerintah, yang kemudian menimbulkan kegaduhan dari berbagai pihak yang setuju dan yang tidak setuju atas dana yang bersumber dari negara tersebut.
Perkembangan terakhir, pembahasan dana saksi itu ditangguhkan. Pada rapat antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Selasa (28/1), disepakati pembahasan mengenai dana saksi parpol di TPS ditunda.
Kemunculan gagasan perlunya ada dana saksi pasti dilandasi berbagai pertimbangan. Tetapi kemudian ditanggapi pro dan kontra oleh banyak pihak. Bahkan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saling bantah bukan sebagai pihak yang mengusulkan perlunya ada dana saksi parpol di TPS.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, usulan terkait dana saksi perwakilan parpol pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang muncul dari Badan Pengawas Pemilu yang menampung usulan dari partai politik (parpol).
"Itu Bawaslu dulu yang usul, pada waktu pembahasan muncul ide untuk saksi parpol. Dalam hal ini pemerintah akan mempertimbangkan kalau ini sudah matang antara parpol dan Bawaslu," katanya.
Gamawan mengatakan, Peraturan Presiden akan dikeluarkan jika seluruh partai politik setuju terhadap kebijakan pemberian anggaran untuk honorarium saksi dari perwakilan parpol.
Artinya, jika ada parpol yang menolak anggaran saksi tersebut, maka pemerintah bisa saja mempertimbangkan untuk membatalkan alokasi anggaran tersebut. "Kalau (parpol) tidak setuju tentu tidak mungkin diberikan. Itu tergantung bagaimana Bawaslu-nya, pemerintah tidak mau masuk dalam wilayah yang tiba-tiba ada perbedaan semacam itu," katanya.
Namun masih belum jelas apakah parpol yang dipertimbangkan menyatakan tidak setuju tersebut adalah parpol peserta Pemilu 2014 atau sembilan parpol di Parlemen Senayan. "Soal itu biar dibicarakan antara partai dan Bawaslu, karena pemerintah sifatnya hanya membantu," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyangkal permintaan anggaran untuk saksi parpol muncul dari pihaknya, sehingga Bawaslu saat ini kesulitan untuk menyusun mekanisme penyaluran dana tersebut karena tidak masuk dalam program Bawaslu.
Menurut dia, Bawaslu bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kebijakan melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku. "Ini kan soal kebijakan, kemudian jika ada parpol yang begini begitu, kan itu soal koordinasi antara DPR dan pemerintah," ujar Daniel.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu saat ini sedang memikirkan mekanisme pencairan dana saksi tersebut. "Yang sedang kami pikirkan saat ini adalah bagaimana skema pendistribusian uang saksi parpol itu di lapangan. Pastilah uang (anggaran) tersebut kami pertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia kembali menegaskan bahwa kebijakan anggaran terkait saksi dari parpol bukan merupakan permintaan Bawaslu, melainkan wewenang tambahan yang diberikan pemerintah kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut. "Bawaslu tidak ingin sendirian menanggung beban dan tanggung jawab terhadap Rp700 miliar anggaran untuk saksi parpol," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, para pemangku kepentingan pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat turut mendukung Bawaslu dalam menjalankan wewenang tersebut. "Kami meminta dengan sangat kepada `stakeholder`, yang utama pemerintah dan KPU yang juga akan menerima manfaat ini, untuk benar-benar mendukung Bawaslu. Kalau sejak awal sudah tidak mendukung, ya pasti kita akan sangat terbebani," tandas Daniel.
Inisiatif pemerintah
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan anggaran honor saksi dari perwakilan parpol merupakan inisiatif pemerintah karena pihaknya tidak pernah mengajukan usul tersebut.
"Ketika rapat koordinasi, Pemerintah menyampaikan ada keluhan dari peserta pemilu terkait pentingnya menghadirkan saksi di setiap TPS (tempat pemungutan suara). Sekali lagi, ini bukan dari Bawaslu (tapi), ini aspirasi parpol kepada pemerintah," kata Muhammad di Jakarta.
Dia membantah jika permintaan dana saksi untuk perwakilan parpol itu muncul dari Bawaslu, dan menjelaskan bahwa Bawaslu dipertimbangkan sebagai pihak yang paling tepat untuk mengelola anggaran tersebut.
Ide untuk mengalokasikan anggaran saksi parpol, lanjut Muhammad, muncul dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. "Pak Menko Polhukam menjelaskan ada permintaan parpol ke pemerintah, tapi beliau tidak menjelaskan partai mana saja," ujarnya.
Pemerintah kemudian menunjuk Bawaslu karena tidak ingin dituding ikut campur dalam urusan pemilu, khususnya partai politik. Oleh karena itu, Mendagri Gamawan Fauzi dalam rakor tersebut mengusulkan Bawaslu sebagai lembaga Pemerintah non-kementerian yang berhak mengelola anggaran itu.
"Pemerintah bilang bahwa tidak bisa langsung mengelola karena Pemerintah takut dituding intervensi parpol, kemudian Mendagri mengusulkan Bawaslu saja. Saya bilang kalau itu disetujui dan tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami ya kenapa tidak," ujar Muhammad.
Bawaslu menganggarkan Rp1,5 triliun dana tambahan untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014 guna membiayai Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi parpol di 545.778 TPS.
Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan Bawaslu menganggarkan Rp800 miliar untuk program Mitra PPL, sedangkan untuk membayar honor saksi dari parpol diperlukan sektar Rp700 miliar.
"Antara saksi dari parpol dan Mitra Pengawas itu anggarannya `dititipkan` ke Bawaslu. Kami akan secara mandiri dan objektif dalam melakukan pengawasan tersebut," ujar dia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan dana Rp700 miliar yang dialokasikan untuk membayar saksi perwakilan 12 partai politik dalam pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan kendati pemerintah menyepakati usulan partai politik terkait biaya pendanaan saksi, namun tidak serta merta dana tersebut diberikan dan dibagi-bagi kepada 12 partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, menurut dia, anggaran pengawasan pemilu membengkak menjadi Rp 1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp700 miliar dialokasikan untuk keperluan pembiayaan saksi yang berasal dari 12 partai politik peserta pemilu. Sedangkan sisanya sebesar Rp800 miliar digunakan Bawaslu untuk mendanai gerakan sejuta relawan, dan juga pembayaran mitra pengawas pemilu lapangan (PPL).
Dia menjelaskan pada Pemilu 2014 setidaknya setiap TPS akan ada 14 saksi, yaitu 12 orang saksi perwakilan partai politik peserta pemilu dan dua orang berasal dari Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) bentukan Bawaslu.
Jumlah saksi itu, menurut dia sangat berguna untuk mencegah praktik kecurangan yang kerap terjadi selama pelaksanaan pemilu berlangsung.
Pro dan kontra
Partai Keadilan Sejahtera menilai positif adanya dana saksi untuk partai politik di tiap Tempat Pemungutan Suara agar proses pemilu berjalan akuntabel. "Secara prinsip itu untuk Pemilu 2014 yang akuntabel, jujur, bersih, dan berkualitas dengan pengawalan dari berbagai pihak," kata Ketua DPP PKS Indra di Jakarta.
Ia menilai selama ini masih banyak titik belum ada saksi dari parpol karena ketidak mampuan mendanai dana saksi.
Menurut dia, semua upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu agar lebih baik adalah hal positif. "Kalau ada pendanaan dari APBN memberikan dukungan, itu hal positif," ujarnya.
Namun, ia meminta adanya proses transparansi dalam pemberian dana tersebut.
Begitu pula Partai Demokrat, setuju adanya dana saksi parpol di TPS pada Pemilu 2014. Ketua DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo menyambut baik kebijakan dana saksi untuk pemilu 2014 yang dibiayai oleh negara. "Kebijakan dana saksi ini merupakan bentuk kesetaraan antar-partai, karena tidak semua partai politik peserta pemilu mampu membiayai honor seluruh saksi," kata Ikhsan Mojo di Jakarta.
Menurut Ikhsan, kebijakan dana saksi ini sangat penting agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2014 berjalan lancar, sekaligus dapat meminimalisir kecurangan seperti halnya pencurian suara.
Dengan adanya kebijakan dana saksi pemilu yang dibiayai negara, maka dapat mengurangi beban biaya olah partai politik, sehingga dapat bekerja lebih keras.
"Partai akan bekerja lebih keras untuk meyakinkan konstituen tanpa khawatir hak suara konstituennya hilang di pemilu," katanya.
Salah seorang juru bicara Partai Demokrat ini menjelaskan dana saksi adalah bagian dari pembiayaan pemilu, bukan pembiayaan partai politik. Mekanisme pembiayaannya, kata dia, juga tidak langsung melalui partai politik, tapi melalui Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Lumajang dan Jember ini menambahkan, dana saksi pemilu bukan keputusan pemerintah sepihak, tapi kesepakatan bersama dengan Bawaslu dan Komisi II DPR RI. "Kesimpulannya, pendanaan saksi untuk pemilu sasarannya untuk pemilu yang demokratis, dan berkualitas," katanya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyambut baik kebijakan mengenai dana saksi untuk pemilu 2014 dari negara yang dialokasikan melalui Badan Pengawas Pemilu.
"Dana saksi pemilu seharusnya memang dibiayai oleh negara dan tidak diserahkan kepada partai politik," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta.
Menurut dia, saksi dari partai politik pada pemilu merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat dalam mewujudkan demokrasi melalui pemilu.
Saksi dari partai politik pada pemilu, kata dia, adalah wujud dari perwakilan rakyat yang berusaha suara rakyat agar tidak terjadi distorsi dan penyimpangan. "Jadi, dana saksi partai politik ini seharusnya disediakan oleh negara, dan bukan menjadi beban partai poliitik," katanya.
Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, negara harus bertanggung jawab terhadap pengamanan suara rakyat mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), ke tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan kota, hingga tingkat nasional, jangan sampai terjadi penyimpangan. "Perlu ada saksi yang independen dan netral untuk mengawal suara rakyat. Dana saksi itu juga hendaknya tidak diberikan kepada partai politik," katanya.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menolak dana saksi partai politik peserta Pemilu 2014 yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"PDI Perjuangan sebagaimana hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah mengidentifiksi masalah dan mempertimbangkan berbagai aspek, prinsipnya `menolak`," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang.
Penolakan tersebut, kata Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI, setidaknya terkait dengan kemandirian partai politik, di samping masih ada pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawabannya? Lalu, siapa yang menyerahkan dana kepada saksi?
Persepsi di tengah masyarakat, menurut Tjahjo, pasti pemerintah yang membiayai saksi bisa disamakan dengan bantuan tunai dari pemerintah, seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan langsung sementara masyarakat (balsem).
Sementara itu, pengamat pemilu dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Bawaslu akan kehilangan legitimasinya sebagai badan independen terkait tugasnya membagikan dana saksi parpol dalam Pemilu 2014. "Jadi, Bawaslu sama saja menggadaikan independensinya demi menyalurkan bantuan negara ke parpol," kata Ray di Jakarta.
Menurut dia, pendanaan saksi parpol tidak diperlukan untuk mengawasi jalannya Pemilu 2014 jujur dan adil, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, menurut Ray, adanya dana saksi tersebut hanya akan membentuk karakter parpol yang lemah, karena menggantungkan pendanaan dari negara.
(M008)
Pewarta : Oleh Masduki Attamami
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
