Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua klebun atau kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, seorang ibu rumah tangga, dan dua orang pihak swasta sebagai saksi untuk mengusut pembentukan kelompok masyarakat atau pokmas.
Para saksi tersebut adalah MK selaku Klebun Manunggal, AS selaku Klebun Banyusangka, SR selaku ibu rumah tangga, serta AM dan RSL selaku pihak swasta. Mereka diperiksa pada Kamis, 16 April 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019–2022.
"Secara umum, pemeriksaan para saksi terkait proses pembentukan pokmas," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan lima orang saksi tersebut diperiksa terkait pencairan dana pokmas hingga imbalan yang diduga diberikan terkait pencairan dana hibah.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya adalah sebagai berikut:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua klebun dan tiga saksi lain usut pembentukan pokmas
