
DPRD minta Pemkab tetap kontrak tenaga honorer

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat tetap memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori II yang tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil tetap menjadi pegawai kontrak.
Sekretatis Komisi I DPRD Kulon Progo Suharmanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan dari 242 orang tenaga honorer kategori II yang mengikuti ujian tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB), terdapat 109 orang yang lulus menjadi PNS.
"Walau Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan sepenuhnya kepada pemkab atas nasib tenaga honorer kategori II yang tidak lolos, maka demi kemanusian tetap diberi kesempatan menjadi tenaga kontrak,"kata Suharmanto.
Suharmanto meminta bagi tenaga honorer kategori II yang telah lolos menjadi CPNS, supaya meningkatkan kemampuan dan terus berdedikasi membangun Kulon Progo.
"Bagi honorer yang lulus sebagai CPNS harus memiliki empati kepada mereka yang tidak lolos dan menambah dedikasi yang semakin giat,"kata dia.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo Sarji mengatakan pada prinsipnya kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami siap untuk melaksanakan semua tahapan secara transparan,"katanya.
Ia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KempanRB) sebagaimana tertuang dalam suratnya Nomor : B/789/M/PAN/2/2014, menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus.
Hasil seleksi diumumkan melalui website cons.menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, liputan6.com dan jpnn.com.
"KempanRB mengingatkan kepada PPK, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel,"kata dia.
Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD Kulon Progo Sri Agung mengatakan BKD Kulon Progo akan segera mengumumkan hasil kelulusan secara tertulis jika sudah mendapat cetak biru KempanRB dan BKN.
"Dalam surat ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,"kata dia.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
