Logo Header Antaranews Jogja

KPU serahkan perbaikan NIK invalid ke Disdukcapil

Rabu, 26 Februari 2014 09:10 WIB
Image Print
Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan proses perbaikan nomor induk kependudukan dalam daftar pemilih tetap yang invalid ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Kaitannya dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang masih invalid, kami serahkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), karena yang berwenang memberikan NIK adalah Disdukcapil," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan `update` daftar pemilih tetap (DPT) yang terakhir pada 17 Januari lalu masih ada sebanyak 1530 NIK invalid dari total DPT Bantul yang ditetapkan KPU Bantul sebanyak 716.367 pemilih.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data NIK invalid itu ke Disdukcapil agar dilakukan pencocokan dan penelitian, sehingga jika memungkinkan diberikan NIK baru atau dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Disdukcapil kan mempunyai jaringan nasional yang membawahi pemerintah daerah (pemda) se Indonesia, jadi nanti jika bukan warga Bantul harapannya bisa dikomunikasikan dengan asal pemilih NIK invalid itu," katanya.

Meski demikian, kata dia secara teknis proses perbaikan NIK invalid nantinya, jika pemilih dari luar Bantul bisa diserahkan ke Disdukcapil kabupaten/kota lain, untuk mengantisipasi permasalahan misalnya NIK ganda.

Sementara itu, kata dia terkait dengan masih adanya pemilih dengan NIK invalid itu, pihaknya meyakini keberadaan yang bersangkutan bisa ditemukan, hanya saja saat diverifikasi di lapangan masih gunakan KTP lama, juga belum mengurus identitas itu.

"Pernah kami survei bahkan dari tim pusat juga pernah, bahwa yang bersangkutan memang ada dan bisa dihadirkan, karena kebetulan penduduk luar Bantul dan masih pegang KTP lama, jadi kami tidak berwenang," katanya.

Ia juga mengatakan, KPU akan terus menyempurnakan DPT Pemilu hingga 14 hari menjelang pemilu 9 April 2014, karena dimungkinkan hingga menjelang pemungutan suara terjadi perubahan data seperti pemilih meninggal dunia, dan yang lainnya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026