Kimpraswil Yogyakarta Daftarhitamkan satu provider seluler

id kimpraswil kabel optik

Kimpraswil Yogyakarta Daftarhitamkan satu  provider seluler

Ilustrasi (Foto indonetwork.co.id)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah  Kota Yogyakarta memasukkan satu provider telepon seluler ke daftar hitam instansi tersebut karena melanggar peraturan pemasangan kabel optik.

"Provider telepon seluler tersebut diketahui melakukan pelanggaran pemasangan kabel optik di dua lokasi, yaitu Pakuningratan dan Gowongan. Keduanya dipasang di saluran air limbah," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Toto, pemasangan kabel optik di saluran air limbah sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan pencemaran air tanah. Di kedua lokasi tersebut, dinas sudah melakukan tindakan dengan memotong kabel optik yang ada.

Pemasangan kabel optik di saluran air limbah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta sejak awal tahun hingga saat ini sama sekali belum mengeluarkan satu pun izin pemasangan kabel optik untuk provider seluler.

Toto menambahkan, pihaknya sedang melakukan revisi peraturan wali kota mengenai kebijakan pemasangan kabel optik, sehingga seluruh proses perizinan galian untuk menanam kabel optik baru akan diberikan setelah ada peraturan baru.

"Sudah ada satu provider yang memperoleh izin sejak tahun lalu, namun mereka juga belum melakukan pekerjaan hingga sekarang," katanya.

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta kembali menemukan pelanggaran pemasangan kabel optik oleh salah satu provider yaitu di Jalan Bantul.

Kabel optik dengan selubung kabel berwarna hijau tersebut dipasang di saluran air hujan sehingga berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan di wilayah sekitar.

"Saluran air hujan menjadi rusak sehingga kami pun langsung memotong kabelnya`" lanjutnya.

Sejak 2010, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah telah memberlakukan pembayaran uang jaminan kepada setiap provider selular yang akan memasang kabel optik.

Uang jaminan tersebut dapat diambil kembali apabila tidak ada kerusakan infrastruktur akibat kegiatan penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik.
(E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024