Jogja (Antara Jogja) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta menyatakan revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang mekanisme pemasangan kabel optik sudah mendesak dilakukan agar tidak terjadi lagi pelanggaran pemasangan yang masih kerap ditemui.
"Perubahan peraturan wali kota sudah mendesak dilakukan, termasuk mencantumkan sanksi untuk provider yang melakukan pelanggaran pemasangan kabel optik," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Senin.
Menurut Toto, aturan mengenai sanksi tersebut diharapkan membuat provider atau pemilik kabel optik menjadi jera sehingga tidak melakukan pelanggaran pemasangan. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pemasangan kabel optik di saluran air limbah dan saluran air hujan.
Selain mengatur mengenai sanksi, lanjut Toto, akan dilakukan perubahan mekanisme perizinan pemasangan kabel optik.
"Jika selama ini pengajuan izin dilakukan pihak ketiga, maka dalam peraturan baru nanti, pihak yang bertanggung jawab mengajukan izin adalah provider langsung," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, provider tidak bisa lagi melimpahkan kesalahan kepada pihak ketiga yang bertugas memasang kabel optik seperti yang selalu terjadi selama ini.
Pada Senin (5/5), Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta kembali memotong kabel optik sepanjang lebih dari 100 meter di Jalan Ngeksigondo. Kabel optik yang dibungkus kabel berwarna hijau tersebut dipasang di saluran air hujan.
"Jika ada pemotongan paksa sehingga terjadi gangguan data di pengguna, maka itu sudah menjadi risiko provider karena melanggar aturan," katanya.
Toto menegaskan, pemotongan paksa tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh provider pada akhir 2013. "Akhir tahun lalu, kami sudah meminta seluruh provider yang memiliki kabel optik di saluran air hujan atau air limbah agar segera memindahkan kabelnya. Jika di kemudian hari diketahui ada pelanggaran, maka akan langsung dipotong," katanya.
Saat ini, lanjut Toto, sudah ada dua provider yang masuk dalam daftar hitam Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta karena kerap melakukan pelanggaran. "Keduanya tidak akan diberi izin pemasangan kabel optik lagi," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Mendesak, gencatan senjata di Jalur Gaza
Jumat, 3 November 2023 6:07 Wib
Donor darah di Gaza sangat mendesak
Senin, 16 Oktober 2023 11:14 Wib
Rektor UII mendesak MK pertahankan sistem pemilu terbuka
Rabu, 14 Juni 2023 4:56 Wib
China mendesak negara-negara besar tarik senjata nuklir di luar negeri
Sabtu, 1 April 2023 22:00 Wib
Legislator mendesak BBWSSO Yogyakarta segera perbaiki talud Sungai Serang
Selasa, 7 Februari 2023 15:14 Wib
Bupati Sleman: KPAD menjadi kebutuhan mendesak
Kamis, 19 Januari 2023 19:46 Wib
Ukraina mendesak NATO segera kirim bantuan
Rabu, 30 November 2022 16:48 Wib
Ketua DPRD Kulon Progo mendesak pemda revisi Perbup penerima BPJS PBI
Jumat, 24 Juni 2022 9:07 Wib