
Roy diminta tak urusi persoalan Keraton Surakarta

Jogja (Antara Jogja) - Gerakan Muda Untuk Kebudayaan NKRI mendatangi kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Jalan Magelang, Yogyakarta, Senin, menuntut dirinya tidak lagi mengurusi internal Keraton Surakarta khususnya mengenai status hukum Daerah Istimewa Surakarta.
Koordinartor Gerakan Muda Kebudayaan NKRI, Dadang Wahyono mengatakan Roy Suryo tidak memiliki kapasitas untuk ikut campur dalam proses gugatan atas penolakan MK mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
"Supaya Roy tidak turut campur lagi, persoalan gugatan di MK biarkan berjalan sesuai kaidah hukum yang ada," kata Dadang seusai aksi yang dilakukan dengan tutup mulut itu.
Menurut dia, Roy Suryo sebaiknya cukup fokus dengan persoalan Kementerian Pemuda dan Olahraga saja. Apalagi, dalam internal Puro Pakualaman juga memiliki persoalan yang belum tuntas.
"Kami meminta sebaiknya Roy lebih berkonsentrasi dengan tugasnya sebagai menteri atau sebaiknya menjadi mediator bagi penyelesaian masalah internal Puro Pakualaman yang sampai saat ini belum tuntas," katanya.
Selain itu, menurut dia, langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk menunjuk Roy menjadi mediator atas persoalan itu juga bertolak belakang dengan pengetahuan Roy di bidang hukum.
"Ya kalau misalnya dia ditunjuk sebagai mediator, sebaiknya belajar hukum sebelum menjadi mediator yang baik. Dia kan bukan orang hukum," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta merupakan amanat konstitusi dan hak asal-usul yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Itu amanat konstitusi. Konstitusi kita menjamin satuan daerah yang istimewa itu pasca 1945," katanya.
Aksi yang dilakukan selama satu jam itu hanya disaksikan oleh satpam tanpa mendapatkan respon dari tuan rumah.
Sebelumnya, pada Kamis (27/3) MK memutuskan tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimohonkan Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII) dan KP Dr Eddy S Wirabhumi SH MM, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa).
MK menilai mereka tidak memiliki "legal standing" atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan yang meminta status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan Keputusan MK yang menolak gugatan tentang status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sudah tepat. Menurut Roy jalur yang ditempuh pemohon tidak sesuai paugeran.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
