
Legislator sayangkan pemkab cabut raperda koperasi syariah

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan pemerintah setempat mencabut Rancangan Peraturan Daerah tentang modal pinjaman kepada Koperasi Syariah Baitul Maal Wa Tanwil Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai Negeri.
Ketua Pansus tiga raperda DPRD Kulon Progo Suharmanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan perencanaan Pemkab Kulon Progo tidak matang terkait raperda yang telah diajukan ke DPRD Kulon Progo untuk disyahkan menjadi perda.
"Seharusnya, hasil konsultasi dengan Pemerintah DIY menjadi bahan pertimbangan dan kajian, sebelum raperda diserahkan ke dewan. Kami menyayangkan, meski sudah ada larangan dari Pemda DIY, raperda tetap diajukan, dan sekarang justru dicabut," kata Suharmanto.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Koperasi Kredit "Pinunjul", Koperasi KUB KUD se Kulon Progo, dan Koperasi Unit Desa "Sedyo Rahayu".
Lebih lanjut, Suharmanto mengatakan atas Perda Nomor 7 Tahun 2009 tersebut Bupati Kulon Progo mendapat penghargaan pada 2008 sebagai penggerak koperasi, 2009 kembali memperoleh penghargaan Bakti Koperasi. Selain itu, Bupati Kulon Progo, pada 2012 mendapat penghargaan sebagai penggerak koperasi, dan 2013 Bakti Koperasi.
"Kami berharap, ada kebijakan dengan tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga rasa keadilan masyarakat Kulon Progo. Jangan sampai ada nuansa politik atas pencabupatan raperda tersebut, yakni koperasi yang dekat dengan bupati mendapat bantuan, meski tidak memiliki prestasi dan sumbangsih kepada masyakat kecil," kata Suharmanto.
Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono meminta Pemkab Kulon Progo membuat skema baru pinjaman modal ke Pusat Koperasi Syariah Baitul Maal Wa Tanwil Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai Negeri Sipil, seperti pinjaman melalui BPD Bank Pasar Kulon Progo atau membuat Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Kami juga berharap, pemkab bisa mengeluarkan peraturan bupati atau peraturan lain untuk penyertaan modal. Sebab, ini juga usaha untuk menggerakan usaha kecil di Kulon Progo," kata Ponimin.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dalam surat yang dikirim ke DPRD Kulon Progo menyatakan berdasarkab konsultasi Raperda tentang Modal Pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pusat Koperasi Syariah Baitul Maal Wa Tanwil Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai Negeri Sipil terdapat kendala berkaitan dengan perundang-perundangan.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
