Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin pembinaan karier, kepangkatan atau jabatan dan profesi pegawai negeri sipil di bidang perencanaan pembangunan.
"Jabatan fungsional merupakan salah satu jalur karier yang dapat ditempuh pegawai negeri sipil selain jabatan struktural," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono di Sleman, Jumat.
Menurut dia, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
"Jabatan fungsional perencana (JFP) maupun jabatan struktural merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen kerja di instansi/lembaga pemerintahan.�Masing-masing memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sendiri untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam rangka pencapaian visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya untuk mewujudkan jabatan fungsional perencana yang profesional, harus mendudukkan mereka sebagai pegawai yang profesional dalam bidang perencanaan yang diikuti dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai perundangan yang berlaku.
"Hal ini akan dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen PNS yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi profesionalisme di bidang perencanaan," katanya.
Sunartono mengatakan, dalam melaksanakan fungsinya pejabat fungsional dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga atau pegawai atau profesional yang lain untuk hasil kinerja yang maksimal.
"Namun hasil dari pelaksanaan tugas disampaikan kepada instansi pembinanya, dan instansi di tempat pejabat fungsional tersebut ditempatkan.�Dengan demikian dibutuhkan sinergitas antara pejabat fungsional dan struktural dalam mencapai visi misi organisasi," katanya.
Ia mengatakan, idealnya semua fungsional perencana melaksanakan tugas perencanaan mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan, pengkajian alternatif, penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan, pengendalian dan penilaian hasil pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan No. 16/Kep/M.PAN/3/2001.
"Pejabat fungsional perencana mempunyai tugas menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan yang dapat digunakan oleh pimpinan unit kerja beserta jajarannya untuk mengambil langkah-langkah/kebijakan lebih lanjut," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Pemkab Sleman beri penghargaan Satyalancana Karya Satya pada 154 PNS
Selasa, 17 September 2024 19:49 Wib
Pemkab Gunungkidul membutuhkan puluhan dokter spesialis dan umum
Rabu, 21 Agustus 2024 17:37 Wib
Soal rencana kenaikan gaji PNS, ini kata Kemenkeu
Senin, 22 Juli 2024 13:14 Wib
Ratusan WNI selamat di tengah aksi demonstrasi Bangladesh
Minggu, 21 Juli 2024 20:33 Wib
Gaji PNS pada 2025 naik, ungkap Menko Perekonomian Hartarto
Sabtu, 20 Juli 2024 3:53 Wib
BP Tapera kembalikan tabungan pensiunan PNS di RI Rp4,2 triliun
Rabu, 5 Juni 2024 8:33 Wib
160 PNS Pemkab Sleman menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya
Jumat, 26 April 2024 19:05 Wib
Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib